MEDAN ( Sumatradaily.id ) || Merasa hebat ngaku anak pejabat di Kejaksaan, Pelaku penganiaya inisial AS wargaJalan Raya Menteng, Komplek Perumahan Perisai Pribumi V, Kecamatan Medan Denai, tak takut dipenjara. Pasalnya, AS ngaku duabak pejabat di Kejaksaan melakukan penghaniayaan terhadap Ichwanuddin (36) warga Jalan Garu V, Kecamatan Medan Amplas secara membabi buta, pada Rabu (11/09/2024).
Kejadian penganiayaan dilakukan AS, di pelataran parkir Tengku FGD Room & Meeting Room di Jalan Matahari Raya, Kecamatan Medan Helvetia, sekira pukul 14.30 Wib. Akibat penganiayaan korban Ichwanuddin mengalami luka serius diwajah hingga lebam- lebam dibagian kelopak mata dan luka robek di dahi ( kening )hingga darah.
Keberutalan Si anak Pejabat Kejaksaan itu (AS - red ) sempat dilerai beberapa warga, namun pelaku HS terus saja memukuli korban hingga tersungkur ke.tanah. Merlihat korban tersungkur dengan kondisi tak berdaya, warga yang melihat langsung menghalaaangi pelaku AS, seoanjutnya korban dibawa ke klinik terdekat untuk mendapat perawatan medis.
Namun pelaku AS semakin Beringas, berusaha mencoba memukuli korban kembali. Berkat pertolongan warga korbanpun terselamatkan dari keberingasan pelaku AS. Akhirnya warga dapat menghentikan pelaku.
Menurut saksi - saksi dilokasi, pelaku sempat mengancaman,akan menyerang, kembali dengan membawa beberapa orang dari Organisasi Kepemudaan (OKP)
"Ko lihat ya, Besok aku balek lagi, belum puas aku memukulimu. Akan aku bawa orang rame- rame kemari" kata saksi menirukan ucapan pelaku AS.
Setelah kejadian itu, korban pun melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Helvetia sesuai surat laporan Polisi nomor: LP/B/478/IX/2024/SPKT/POLSEK MEDAN HELVETIA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Ichwan sangat berharap Kepolisian segera menangkap pelaku dan memprosesnya. Pelaku sangat arogan, karena m anak pejabat di kejaksaan RI.
"Saya harap polisi segera memproses pengaduan saya dan mengamankan pelaku" ujar Ichwan kepada wartawan, Sabtu kemarin.
Kapolsek Helvetia, Kompol Alexander Putra Piliang, terkonfirmasi bahwa banyak rekan media mendatanginya dengan pertanyaan terkait kasus penganiayaan yang menimpa Ichwanuddin.
Alex mengatakan, kalau kemarin mereka sudah mediasi namun tidak ada titik temu terkait masalah biaya yang diminta pelapor.
Makanya, ujar Alex, dibuatlah Laporan Pengaduannya. Selanjutnya, di Tanggal 11 September 2014,osekarang pihaknya masih melakukan pemanggilan wawancara saksi-saksi. ( SD / HS )