Kejatisu ( Sumatradaily.id ) || Kejatisu Didemo Dua ( 2 ) gelombang mahasiswa yang menamakan kelompoknya, Gerakane Mahasiswa Nasional Indonesia Sumatera Utara( GMNI - Sumut ), Gerakan Pemuda Penyambung Aspirasi Rakyat Sumatera Utara ( GP2AR - Sumut ) meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyelesaikan laporan para kelompok mahasiswa tersebut terhadap dugaan Korupsi Dana Covid- 19 tahun 2020 melibatkan mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon. Kemudian mengenai korupsi Bank Tabungan Negara ( BTN ) Cabang Medan, Kamis ( 12 / 09 / 2024 ).
Dalam kasus dugaan Korupsi dana Covid- 19 Tahun 2020 yang melibatkan mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon itu menurut ketua aksi demo Paulus Gulo SH sudah satu ( 1 ) tahun laporan mereka kepada Kejatisu tidak ada kabarnya. Bahkan sampai hari ini mereka berdemo didepan pagar ( gerbang) pintu Kantor Kejatisu hanya menerima kabar dari perwakilan di Kejatisu
Selanjutnya para pendemo meneriakan, " Tangkap Rapidin Simbolon dan Adili, " berselang beberapa menit, Juliana Siregar perwakilan dari Kejatisu meminta agar para pendemo memberikan data- data baru agar bisa disampaikan ke pimpinan. Pihaknya ( Kejatisu ) telah melakukan pengumpulan data dan Keterangan ( Pulbaket ) namun masih belum cukup untuk melakukan penyelidikan.
Sehingga Juliana meminta kepada mahasiswa aksi demo untuk memberikan data baru agar dipelajari nanntinya bisa kita naikan ke tingkat penyelidikan, " Ucap Juliana kepada Ketua aksi demo.
,
Pendemo ditemui perwakilan KejatisuMenurut ketua aksi Paulus "kalau memang kurang data, kenapa Kejatisu tidak menerbitkan SP2HP. Inikan terlihat ada "tebang pilih". Buktinya Kadis Kesehatan Provinsi sudah dihukum 10 Tahun Oleh Pengadilan Tipikor Medan, terbukti korupsi dana Covid- 19. " Apa hukum kita ini memang untuk yang "Lemah" melindungi yang "Kuat". Namun Juliana tidak menanggapi hal itu. Ia tetap meminta kepada aksi demo memberikan data baru sambil menutup keterangannya meninggalkan para pendemo.
Selanjutnya para aksi demo bersiap- siap juga meninggalkan kantor Kejatisu sambil menunggu kabar selanjutnya.
Pada hari itu juga masuk para pendemo mengatasnamakan GP2AR meminta Kejatisu untuk segera menangkap ke Empat Tersangka dan menindaklanjuti poses hukum terhadap Empat ( 4 )Oknum pejabat BTN Cabang Medan,inisial, FS, AF, DPA, NR yang hingga saat ini masih nyaman dan aman-aman saja dalam status mereka sebagai Tersangka. Namun belum juga dilakukan pelimpahan berkas ke Pengadilan untuk disidangkan.
Sementara tiga ( 3 ) orang yang juga sebelumnya jadi Tersangka, Chanakya Suman selaku Direktur PT KHAYA, Mujianto Direktur PT. ACR dan seorang Notaris Elviera SH telah dihukum Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan dan sedang menjalani hukuman.
Menanggapi aksi demo para mahasiswa tentang Korupsi BTN, perwakilan yang sama juga, Juliana Siregar mengatakan, " Akan kita sampaikan aspirasi adek- adek semua ke Pimpinan untuk ditandak lanjuti, " Ucapnya para mahasiswa aksi. Dikatakan para pendemo, " aksi demo ini untuk kasus Korupsi sudah banyak LSM dan Mahasiswa berkali- kali berdemo didepan gerbang Kejatisu ini selalu saja mendatkan jawaban yang sama. "aspirasi adek- adek kami tampung akan kami sampaikan atau beritahukan ke Piminan. Namun hasilnya juga tidak berlanjut, ke Persidangan, "Ungkap para pendemo.Usai mendapat tanggapan dari perwakilan Kejatisu yang tidak sesuai harapan para pendemo, merekapun merapatkan barisan meninggalkan gedung Kejatisu.
Secara terpisah, Ketika dikonfirmasi kepada Kasipenkum Kejatisu, Andre Wanda Ginting melalui whatsApp mengatakan, " beliau sedang Diklat. Kemungkinan Minggu depan saya sudah masuk kantor bang," Ucap Kasipenkum tersebut. ( SD / HS )