Dokter Alwi Mujahit Hasibuan
PN Medan ( Sumateradaily.id )|| Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Nasir SH menyidangkan perkara korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD ) pada masa Covid - 19 serta alat kesehatan lainnya pada Dinas Kesehatan Provinsi tahun 2020 merugikan keuangan negara sebesar 24 Miliyar lebih.
Agenda persidangan kali ini pembacaan putusan terhadap kedua terdakwa. Yaitu Alwi Mujahit Hasibuan dan Roby Mesa Nura ( Rekanan ) diruang sidang Cakra 9, Jumat (16 /08 / 2024 ).
Dalam putusannya majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Dokter Alwi Mujahit Hasibuan dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara denda 400 Juta Subsider 3 bulan penjara Uang Pengganti ( UP ) 1,4 Miliyar apabila harta benda tidak cukup membayar diganti dengan penjara 4 tahun penjara
,
Majelis Hakim PN MedanSebelumnya Tim JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejati Sumut telah menuntut kedua terdakwa diantaranya Alwi Mujahit Hasibuan dan Roby Messa Nura yakni, menuntut mantan Kadis Kesehatan Provinsi Sumatera Utara 20 tahun penjara atas dugaan korupsi pada saat bencana global Covid-19 terkait pengadaan rapid test dan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 Tahun Anggaran (TA) 2020 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Provsu).
,
Jaksa Penuntut Umum KejatisuTim JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dimotori Dr Hendri Edison Sipahutar, Kamis (1/8/2024) lalu di ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan secara estafet menuntut mantan Kadis Kesehatan Provsu dr Alwi Mujahit Hasibuan MKes dan rekanan, Robby Messa Nura (berkas terpisah) agar dipidana masing-masing 20 tahun penjara.
Keduanya juga dituntut dengan pidana denda Rp500 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 6 bulan.
Berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan, kata JPU Hendri Edison kedua terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.
Menyuruh melakukan atau turut serta secara tanpa hak memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, terutama tindakan korupsi yang dilakukan terdakwa adalah pada saat terjadinya bencana global Covid-19.
“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak kooperatif, peristiwanya pada saat pandemi global Covid-19 dan mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga puluhan miliar.
Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” urai Hendri Edison Sipahutar didampingi Daniel Simamora.
Oleh karenanya, kedua terdakwa dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara, patut diduga dinikmati masing-masing terdakwa. ( SD / HS )