Notification

×

Kategori Berita

Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Surat Tuntutan Tak Diberikan JPU PH Wilyanto Gagal Bacakan Pledoi

14 Agu 2024, 16:19 WIB Last Updated 2024-08-14T11:03:05Z



PN Medan (Sumatradaily.id) || Rustam Tambunan SH Penasehat Hukum terdakwa Wilyanto perkara dugaan pencabulan kecewa terhadap Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Evalita dari Kejaksaan Negeri Medan. Pasalnya pada saat pembacaan surat tuntutan terhadap kaleinnya Wilyanto diruang sidang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum. Bahkan surat tuntutan yang telah dibacakan tidak diberikan kepada terdakwa maupun PH. Sehingga pada sidang berikutnya PH tak dapat membacakan pledoi dipersidangan, Selasa ( 13 / 08 / 2024 ).


Hal itu dikatakan Rustam Tambunan di Pengadilan Negeri Medan ketika usai sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan ( Pledoi ). Selain itu Rustam juga melihat banyaknya kejanggalan didalam perkara kliennya ini. Pada saat pemeriksaan di kepolisian pihak keluarga menyediakan PH untuk mendampingi Wilyanto dalam proses pemeriksaan di penyidik. Namun penyidik tetap menggunakan PH Prodeo.


Menurut Rustam Tambunan dirinya merupakan PH ke 2 setelah PH yang pertama tidak lagi mendampingi Wilyanto. Selanjutnya ketika sampai di persidangan JPU membacakan tuntutannya terhadap terdakwa Wilyanto, tidak didampingi PH. Kemudian nota tuntutan tersebut tidak diberikan kepada terdakwa atau.


Ketika ditanya kronologis perkara kleinnya tersebut, Rustam mengatakan, " bahwa klaeinnya Wilyanto dituduh atau didakwa melakukan pencabulan. Sementara Wilyanto sejak tahun 2014 sudah mengalami kebutaan akibat penyakit menyerang retina matanya. Bagaimana seorang yang tidak bisa melihat melakukan pencabulan. Untuk mengurus dirinya saja terdakwa tak mampu harus ada yang membantunya. Apalagi melakukan pencabulan, Abang- Abang wartawanlah yang  menjawabnya" Jelas Rustam Tambunan kepada wartawan.


" Kebutaan terdakwa Wilyanto tersebut dikuatkan adanya surat dari dokter yang melakukan pemeriksaan dan perawatan terhadap Wilyanto. Bahkan yang anehnya lagi, dikatakan saksi korban pada tahun 2023 yang lalu, terdakwa mengajari korban belajar mengendarai sepeda motor  sementara 2014 terdakwa sudah mengalami kebutaan, " Ungkap Rustam.


" Bahkan yang sangat miris lagi saya selaku PH, dipersidangan hakim sanggup memaki terdakwa " Binatang anjing kau, pura- pura buta pula kau. Awas kau aku dalamkan hukumanmu nanti, " Terang Rustam mengulangi bahasa hakim tersebut kepada terdakwa. Seharusnya hakim tersebut tidaklah pantas mengatakan bahasa itu kepada terdakwa. Sementara masyarakat menyebutnya " Yang Mulia" namun tidak seperti kata tersebut diatas sikap dan ucapannya.

Menutup wawancara dengan wartawan, Rustam meminta kepada awak media untuk mengawasi atau memonitor perkara ini agar bisa mengungkap kebenaran. Sidang perkara Wily akan dilanjutkan Selasa depan. ( SD / HS )


Komentar

Tampilkan

  • Surat Tuntutan Tak Diberikan JPU PH Wilyanto Gagal Bacakan Pledoi
  • 0

Terkini