Notification

×

Kategori Berita

Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Setelah Memaki Terdakwa, Hakim Usir Orangtua dan PH Dari Ruang Sidang

21 Agu 2024, 13:53 WIB Last Updated 2024-08-21T09:37:05Z


PN Medan ( Sumatradaily.id )|| Hakim usir orangtua terdakwa Wilyanto Saputra saat mendampingi anaknya diruang sidang yang sudah mengalami kebutaan sejak tahun 2014 dan Penasehat Hukum ( PH ) Rustam Tambunan SH dari ruang sidang Cakra 2 Pengadilan Negeri ( PN ) Medan, pasalnya PH terdakwa, Rustam Tambunan SH meminta salinan berkas perkara kliennya untuk beracara membela kepentingan hukum kliennya kepada Panitera Pengganti ( PP ).

Yang mana hakim telah memerintahkan Panitera Pengganti untuk memberikan salinan berkas perkara tersebut kepada PH terdakwa Wilyanto Saputra pada persidangan sebelumnya. Bukan memberikan sesuai perintah hakim, malah memblokir  hp PH terdakwa Wilyanto Saputra. 

Bahkan persidangan yang lalu, Jaksa Penuntut Umum ( Elvina ) dari Kejaksaan Negeri Medan juga berlaku sama memblokir hp PH Wilyanto ketika akan meminta nota Tuntutan pidana terhadap terdakwa. Bahkan pada terdakwa sendiri tidak diberikan oleh JPU tersebut. Sehingga Rustam Tambunan SH selaku PH terdakwa Wilyanto tidak dapat membuat Pledoi ( Nota Pembelaan ).  

Pada kesempatan sidang kali ini PH Wilyanto, Rustam SH memberitahukan hal tersebut kepada Yang Mulia majelis hakim. Namun hakim anggota Salahuddin menyolot, " tak usah berlagu kamu, "ucap hakim tersebut. Sembari dijawab PH Wilyanto, " saya meminta salinan berkas tersebut sudah melalui majelis hakim pada sidang kemarin tapi tidak diberikan juga. Bagaiman saya membela kepentingan hukum Klein saya kalau tidak diberikan berkas tersebut, " terangnya pada majelis hakim Yang Mulia tersebut diketuai Arsad, SH.

,


Ketika situasi d iruang sidang tersebut, jawab menjawab hakim Salahuddin dan Rustam ( PH ) seperti berdebat semakin hangat. Oleh wartawan yang mengikuti persidangan tersebut memvidiokan peristiwa itu. Namun hakim Salahuddin langsung memukulkan palunya dengan emosi sekeras mungkin sambil mengusir semua  pengunjung sidang keluar. Kecuali beberapa terdakwa yang akan menjalani sidang. " Keluar semua dari ruang sidang, ini perkara asusila, Perintah hakim Salahuddin tersebut". Sambil keluar sidang para pengunjung mengatakan aneh hakim yang satu itu, tadi dibuka sidang tidak ada mengatakan tertutup untuk umum, ini malah mengusir .

Berselang beberapa saat terlihat PH terdakwa PH Wilyanto keluar dari ruang sidang Cakra 2. Ketika ditanyai wartawan juga diusir oleh hakim tersebut. Tidak sampai disitu saja, hakim tersebut menyuruh untuk menggantikan PH Wilyanto kepada pengacara Prodeo yang ada di PN Medan. Hingga sampai di sel sementara yang berada di PN Medan, terdakwa yang tidak bisa melihat ketika akan didampingi orangtua, tidak diperbolehkan JPU Elviana SH dari Kejaksaan Negeri Medan.

Kemudian dari luar lruangan sel tersebut ibu terdakwa berteriak keras, " Jangan mau dipaksa untuk memberikan cap jarinya walau dipaksa, " Ucap ibu terdakwa Wilyanto sambil menangis dibelakang PN Medan,. Ketika ditanyai wartawan, ibu terdakwa mengatakan, " kejam kali mereka itu buat anak saya, anak saya itu tidak bisa melihat ( buta ) dipaksakan bersalah.

Ditanya apa dakwaan JPU terhadap anaknya, ibu terdakwa Wilyanto mengatakan, " Anak saya dituduh mencabuli korban. Sementara untuk mengurusi dirinya saja anak saya (  terdakwa ) tak mampu, gimana mencabuli anak orang, " Ungkap ibu terdakwa

Banyak kejanggalan dalam persidangan anak saya ini ( terdakwa Wilyanto ), " Saksi hanya ibu korban,bagaimana dengan Kepling atau Kadus tidak diberitahu adanya perbuatan cabul tersebut dirumah korban. Mengenai barang bukti tidak ada diperlihatkan dipersidangan, seperti, CD korban apakah ada sperma yang nempel. 

Kemudian HP terdakwa diambil oleh penyidik, tapi tidak pernah diperlihatkan di persidangan dan hp korban infonya sudah dikembalikan. Bahkan HP korban  tidak pernah dibuka dipersidangan untuk mengetahui apa benar ada chatingan antara terdakwa dengan korban apa pembicaraannya," Jelas ibu terdakwa sambil menitihkan air mata.

,


" Yang lebih aneh lagi, keterangan korban pernah diajari terdakwa Wily belajar mengendarai sepeda motor. Bagaimana Orang Buta mengajari Orang Normal ( Bisa Melihat ) mengendarai sepeda motor dijalan, " Ungkap ibu terdakwa. Ibu terdakwa meminta keadilan pada hakim dipengadilan untuk anaknya, namun kayaknya tidak mungkin. Sebab hakim pernah memaki terdakwa ( anaknya ) diruang sidang dengan bahasa" kebun binatang "melihat hakim seperti itu perilakunya kayaknya sulit, Ucap ibu terdakwa.

Semoga tuhan membuka mata hati majelis hakim agar dapat melihat yang sebenarnya terjadi. Kita bisa membayangkan Seorang buta meuntun orang normal melakukan perbuatan cabul. Selain itu orang buta mengajari orang normal belajar mengendarai sepeda motor. ( SD / HS ) 
Komentar

Tampilkan

  • Setelah Memaki Terdakwa, Hakim Usir Orangtua dan PH Dari Ruang Sidang
  • 0

Terkini