Notification

×

Kategori Berita

Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Diskotik Crypton Beroperasi Dekat Rumah Ibadah ,Tanpa Pengawas Dinas terkait

29 Agu 2024, 13:25 WIB Last Updated 2024-08-29T09:19:51Z


MEDAN ( Suamtradaily.id )|| Aktifitas dan lokasi berdirinya tempat hiburan di Kota Medan makin semrawut, meski tak ada aturan tentang ijin diskotik tapi nyatanya diskotik modus kafe dan restoran menjamur di Kota Medan bahkan bangunan gedung peruntukan tempat hiburan diduga menyimpang dari ketentuan peruntukan usaha hiburan.

Krypton salah satu tempat hiburan yang rawan pelanggaran ijin usaha, sebab bangunan megah diduga diskotik yang berdiri di Jl. Gajahmada No. 53,  Kelurahan Babura Kecamatan Medan Petisah Kota Medan beroperasi berdekatan dengan rumah ibadah ummat Kristen GBKP dan masjid muslim bahkan dibelakang bangunan juga ada sarana pendidikan sekolah SD swasta.

Diskotik Krypton diduga tak memiliki ijin resmi tempat hiburan namun begitu aktifitas tempat hiburan club malam dan karaoke tersebut beroperasi tanpa hambatan dan pengawasan aparat keamanan dan pemerintahan kota Medan.

Langgengnya usaha diskotik modus club dan karaoke tersebut diduga lantaran pemilik usaha merupakan oknum kepolisian Polda Sumatera Utara inisial BS.

Informasi menyebut bahwa BS mendirikan bangunan dan menjalankan usaha tempat hiburan Krypton di Jalan Gajahmada Kelurahan Babura Kecamatan Medan Petisah tanpa ijin resmi.

 Jikalau ada ijin nya perlu dipastikan merupakan ijin tempat apa, terus bagaimana bisa Pemerintah Kota Medan mengeluarkan ijin tempat usaha hiburan club dan karaoke berdekatan dengan rumah ibadah dan sarana pendidikan seperti sekolah dan taman kota" ujar sumber kepada wartawan, Rabu (11/8/2024).

Lanjutnya, pengelola juga merupakan oknum kepolisian yang merupakan owner di diskotik Krypton tersebut.

" apakah hal itu boleh dan tidak melanggar kode etik dan fungsi personalia kepolisian? Ada apa? Koq enggak ada penindakan? " Ungkap Sumber.

Lanjut, sumber mengatakan Pemko Medan lebih meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap bangunan tak sesuai peruntukan bahkan menindak tegas usaha yang tak memiliki ijin resmi terhadap peruntukannya.

" Jadi jangan cuma bisanya menertibkan pedagang kaki lima saja, tuh, diskotik rawan peredaran narkoba dan transaksi sex bebas enggak ditindak, tindak tegas lah" imbuh sumber. 

Ketika dikonfirmasi tentang berita media online melalui chat whasapp sekertaris dinas Pariwisata, tidak menjawab hingga berita ini diturunkan ( SD / HS )


Komentar

Tampilkan

  • Diskotik Crypton Beroperasi Dekat Rumah Ibadah ,Tanpa Pengawas Dinas terkait
  • 0

Terkini