Notification

×

Kategori Berita

Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Sidang PK Terpidana Adreas PH.Hadirkan 3 saksi

8 Jul 2024, 18:12 WIB Last Updated 2024-07-08T19:59:09Z

🥺



Medan ( Sumatra daily. id) || Sidang Peninjauan Kemb ali ( PK) terhadap putusan Kasasi Hakim Mahkamah Agung yang menghukum terpidana Andreas Sihite dengan  hukuman 4 tahun dan membayar uang pengganti  sebesar 900 juta lebih. Sementara sebelumnya majelis hakim PN Medan membebaskan Andreas karena tidak terbukti. Namun Penuntut Penuntut Umum sambil teriak mengangkat tangannya ini harus banding ini, pada saat pembacaan putusan itu.

Dalam persidangan PK tersebut dipimpin majelis Hakim yang diketuai Ningrum. Sedangkan terpidana didawakili Penasehat hukumnya kondang  Kamaruddin Simanjuntak SH. MH, Senin ( 08 / 07 / 2024 ). 

Dalam persidangan secara online tersebut Penasehat hukum terpidana andreas, Kamaruddin menghadirkan tiga saksi yakni, Dewi Sihite ( adik terpidana), pedagang bawang dan Joni pedagang sayur- sayurran dipasar induk untuk diambil keterangan didepan persidangan. 

Ketiga saksi diambil keterangannya bersamaan di depan persidangan secara bergantian menjawab pertanyaan Penasehat dan majelis hakim.

Menurut Ranto pedagang Bawang, bahwa dirinya menjual bawang yang bagus- bagus. Sama halnya Joni mengatakan kalau dirinya juga menjual sayur - sayuran 

Ranto Menyebutkan kalau dirinya memberikan yang bagus pula. Sedangkan Dewi Br Sihite menerangkan dirinya ikut berbelanja kepada kedua saksi ( Joni dan Ranto) bersama abangnya Andreas ke pasar induk. Dewi melihat kedua  saksi memberikan dagangannya yang bagus tidak ada yang rusak dan busuk. 

Keterangan ketiga saksi diperkuat adanya surat pernyatan bermaterai serta tandatangan. Selain itu ketika diluar ruang sidang ketika dikonfirmasi kepada ketiga saksi dan PH terpidana, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, " dalam penanganan perkara ini oleh Kejaksaan banyak kejanggalan diantaranya hasil pemeriksaan inspektorat,  BPKProvinsi tidak ada terdapat kerugian negara. Kenapa terpidana dibebankan membTar Uang Pengganti ( UP). Selain itu selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) tidak diproses hukum. 

Selanjutnya Dewi juga mengatakan banyak tekanan terhadap dirinya dan juga orang tuanya. Sehingga tak sanggup menerima tekanan tersebut orang tuanya meninggal dunia. Kemudian Dewi sempat diperiksa sebagai saksi atas laporan adanya tekanan terhadap mereka oleh pengawas Kejaksaan. Sidang jembLi digelar esok dengan agenda pemeriksaan saksi dN ahli yang dihadirkan PH terpudana, Kamaruddin Simanjuntak. ( SD /HS ) 


Komentar

Tampilkan

  • Sidang PK Terpidana Adreas PH.Hadirkan 3 saksi
  • 0

Terkini