PN MEDAN( Sumatra daily. Id) || Direktur PT. Bangun Karya 9, Azir Zarroaga diperiksa keterangannya sebagai saksi di Persidangan perkara Tipikor Jalan Lingkar Tanjung Balai TA 2017 yang merugikan keuangan negara senilai Rp,- 946 juta di ruang sidang Cakra VIII Pengadilan Negeri ( PN) Jumat 17/ 05 / 2024 ).
Saksi Azir dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum ( JPU), M HD Subhi Solih Hasibuan SH dan Agung Nugrah. SH , tekait perkara terdakwa Econ selalu pemenang tender Jalan lingkar Tanjung Balai 2017 yang didampingi tim Penasehat Hukumnya serta Majelis Hakim diketuai Nelson SH.
Didepan persidangan saksi Azir menerangkan, dirinya selalu Direktur PT. Bangun Karya 91, sebagai pen suplay Aspal ke Robby Mesa. Sedangkan Jenis aspal yang disuply oleh saksi Azir adalah acbc dan acmc sesuai yang diminta terdakwa Econ melalui Robby Mesa.
Saksi juga menerangkan Perusahaannya berdomisili di Binjai. Saksi Azir sudah kenal lama dengan Robby sehingga memesan kepada saksi Azir. Untuk pengiriman aspal, Azir mengirim aspal sebanyak tiga( 3 ) kali, namun Azir lupa tonase nya.
Saksi Azir menjelaskan tentang pembayaran Cash ( tunai) dengan cara bertahap. Ketika ditanya oleh Penuntut Umum perusahan apa yang dipakai Robby untuk memesan aspal.
Saksi Azir perusahaan yang memesan aspal ke perusahaan nya adalah PT. Ronggo Lawe. Sedangkan harga aspal per ton sekitar Rp, - 1.250 juta. Total keseluruhan aspal berkisar Rp, - 946 juta lebih. Azir Zarroaga mengakui ada memberi fee kepada Robby setelah lunas pembayaran.
Ketika ditanya lagi oleh Penuntut umum, berapa perusahaan yang meminta pengiriman aspal. Saksi Azir menjelaskan didepan persidangan dihadapan majelis hakim, "ada tiga ( 3 ) perusahaan pak hakim, " Ucap azir.
,
Kemudian kembali ditanya Penuntut umum berapa pembayaran keseluruhan nya. Dikatakan Azir untuk pembayaran aspal untuk ketiga perusahaan senilai Rp, - 5,7 Milliar, " terangnya kepada JPU.
Apakah pemesanan aspal sesuai Pelaksanaanya didalam memakai JMD. Saksi Azir menjelskan pengiriman sesuai pesanan.
Sedangkan untuk Kwalitas aspal semua sama acbc dan acmc. Perusahaan saksi hanya mengirim sesuai pesanan. Penuntut Umum sempat menjelaskan kepada majelis hakim kenapa Robby tidak dijadikan saksi dalam perkara ini.
Menurut tim Penuntut Umum, pada awalnya Robby sempat di tersangkakan. Namun Robby menggugat dalam gugatan praperadilan ( Prapid) di Pengadilan. Oleh Pengadilan tersebut gugatan Robby dikabulkan atau diterima oleh majelis hakim Prapid. Hal itu diterangkan tim Penuntut Umum ketika ditanya majelis hakim tentang diberkas perkara Robby tidak ada dijadikan saksi.
Setelah mendengarkan keterangan saksi dan dibenarkan terdakwa Econ, majelis Hakim menunda sidang hingga senin. ( SD / HS)