PN MEDAN( Sumatradaily.id ) || Saksi Hariyati selaku tim tehnis dalam kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan Covid menerangkan didepan persidangan perkara tindak pidana korupsi APD Covid, bahwa dirinya dipanggil Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan, M. Kes,
Melalui staf bernama Anwar untuk menghadap keruangan Kadis. Setelah sampai diruangan Kadis didalam ruangan sudah ada beberapa orang seperti, Kadis, Sekertaris dinas, Kabid dan Robby.
Dipertemuan diruang Kadis mengarahkan bahwa Robby sebagai pelaksana kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan berupa APD dan lain- lain untuk pencegahan Covid. Saat itu Perdinan Hamza belum menjadi Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ), Terang saksi Hariyati dihadapan Majelis hakim yang di ketua Nazir dan kedua Tim Penasehat Hukum ( PH ) terdakwa serta Tim Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) diruang sidang Cakra Utama Pengadilan Negeri ( PN ) Medan, Rabu ( 08 / 05 / 2024 ).
,
Setelah mendengarkan keterangan saksi Hariyati, ketua majelis hakim Nazir membacakan keterangan di BAP Haryati kembali guna untuk mempertegas lagi keterangan yang di ucapkan saksi tersebut ada didalam Berita Acara (emeriksaan ( BAP ) penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumut. Saksi Hariyati membenarkan keterangannya di BAP.
Selain itu Haryati juga menjelaskan, "bahwa Robby datang keruangannya untuk meminta pencairan barang berupa gogel glass sebanyak 76 ribu buah dengan nilai Rp, 9 Miliyar lebih yang sudah masuk ke gudang di Jalan Padang Medan tembung dan dinas. Karena barang pesanan baru masuk satu item, kemudian Robby merubah spesipikasi agar dapat dicairkan dengan tanggal mundur, " Ucap Haryati kepada Majelis Hakim.
Kemudian Haryati bersama rekan tim tehnis lainnya, Suci dan Binsar dan Mukti serta Robby berangkat ke gudang jalan Padang untuk mengecek barang yang sudah masuk. Hal tersebut dibenarkan Suci dan Binsar. Haryati juga menjelaskan digudang tersebut ada Perdinan Hamza selaku PPK ikut memeriksa barang. Bahkan PPK setelah mengecek mengintruksikan sudah lengkap semuanya dan mereka pergi meninggalkan gudang.
Saksi Hariyati, Suci dan Binsar membenarkan menandatangani dokumen barang yang sudah masuk. Bahkan Haryati didepan persidangan mengatakan kalau dirinya ada di beri uang sebesar 10 juta oleh Robby. Ketika itu orang tuanya masuk rumah sakit.
Ketika ditanya hakim ketua, "siapa yang menandatangani dokumen untuk pencairan didinas." Menurut Haryati yang menandatangani dokumen pencairan Supryono merupakan Kuasa Direktur Sagado, " Jelasnya kepada hakim.
Saksi Hariyati menerangkan menjadi tim tehnis sejak Mei 2020, sebelumnya bertugas di UPT. Alasan saksi Hariyati ditunjuk tim tehnis karena tim tehnis sebelumnya tidak mau menandatangani dokumen dokumen berkaitan dengan pengadaan barang Covid tersebut.
Sebelumnya Supryono selaku Kuasa Direktur terlebih dahulu diperiksa keterangannya didepan persidangan sejak Senin hingga Rabu hari ini. Menurut Supryono dirinya disuruh menjadi kuasa Direktur untuk proyek pengadaan APD Covid 2019.
SK penunjukan sebagai Kuasa Direktur Supryono dibawa ke Notaris di Jalan Sekip disana dirinya diminta menandatangani akta dihadapan notaris. Supryono menjelaskan kepada majelis hakim hanya satu kali Suprianto diminta untuk meneken dinotaris dan kedua di Dinas Kesehatan untuk pencairan senilai Rp 24 M lebih.
Dikatakan Supryono menyuruh atau meminta dirinya menjadi Kuasa Direktur dan meneken dinotaris adalah Robby. Dirinya kenal dengan Roby atas arahan David melalui telepon bertemu di Jalan Sei Musi.
Saksi Supryono disuruh Robby membuka rekening di Bank Sumut. Namun sesampainya di Bank Sumut Robby yang membukakan rekening atas nama Supryono. Setelah membuka rekening, Saksi Supryono datang menandatangani dokumen pencairan kegiatan APD di Dinkes Sumut agar bisa dilakukan pembayaran.
Didepan persidangan Saksi Supryono mengakui berpendidikan SD, sedangkan aktifitas berkerja sehari-hari Juru parkir. Supryono memberanikan diri mengatakan kalau identitas pendidikannya berbohong. Sebab dirinya tidak pernah sekolah sampai SMP atau sederajat.
Untuk penandatanganan kegiatan APD saksi Supryono tidak menandatangani sekaligus tetapi bertahap . Selesai menandatangani saksi pulang. Baik itu dari notaris maupun ke Bank Sumut utk membuka rekening atas nama saksi.
Saksi juga menjelaskan ada ikut melakukan penarikan uang di bank bersama Robby. Uang tersebut sangat banyak dibungkus dengan plastik hitam sebanyak 4 bks plastik dengan pecahan 100 ribu. Selanjutnya masuk kedalam mobil. Selanjutnya menemui pimpinan saksi. Saksi di beri 20 juta di Tomang Elok oleh Pimpinannya.
Saksi Suci depan persidangan menjelaskan dirinya ibidang tehnis sama seperti Hariyati. Saksi ada menandatangani masuk barang. Saksi juga ke gudang Jalan Padang bersama Robby dan Muri satu mobil memeriksa barang. Gudang disewakan Robby untuk tempat barang pesanan masuk. Hal yang sama diungkapkan Binsar didepan persidangan. Didalam pengadaan barang APD dan lain- lain, Suci dan Binsar tidak menerima uang sepeserpun kecuali honor sebagai tim tehnis, Jelas kedua saksi.
Usai mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan JPU kedepan persidangan, Majelis Hakim menunda sidang Hingga Senin depan untuk 0emeriksaan keterangan saksi-saksi saksi yang akan dihadirkan Tim JPU. ( SD / HS )