PN Medan ( Sumatradaily.id )||
Sidang Lanjutan perkara kepemilikan sabu seberat 1000 grm ( 1 Kg ) dengan Terdakwa Jacksen didampingi oleh Tim Penasehat Hukumnya diruang sidang Cakra VIII Pengadilan Negeri ( PN ) Medan, Rabu ( 24 / 04 / 2024 ).
Tim Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Randi Tambunan dan Anita menghadirkan tiga ( 3 ) saksi diantaranya, Suyanto alias Anto Pelet, Nanda Andika dan Daud Delahoya ke persidangan yang dipimpin majelis hakim diketuai Vera SH untuk didengarkan keterangannya.
Saksi Nanda Andika menerangkan didepan persidangan mengatakan, menjemput uang di Pancurbatu senilai 600 juta. Sebelumnya di telepon oleh Jackson untuk membeli tanah di daerah Tebing Tinggi.
Namun sesampainya di SPBU Tebing Tinggi usai dari toilet mau masuk ke mobil HRV yang di kendarainya, langsung disergap beberapa orang mengaku dari BNN. Selanjutnya di bawa ke BNN Tebing Tinggi.
Disuatu ruangan uang di keluarkan dari kardus diletakkan diatas meja. Ketika di hitung Nanda uang tersebut sudah berkurang 3 ikat senilai Rp,-150 juta. Sebab saat akan berangkat ke Tebing Tinggi Nanda sempat menghitung uangnya dengan pecahan Rp,- 100 ribu dan Rp,- 50 ribu ada 12 ikatan dengan nilai total 600 Juta.
Namun uang hanya tinggal 9 ikatan atau sekitar 450 juta. Ketika Nanda komplin tentang uang tersebut, salah seorang petugas BNN, langsung menepis tangan Nanda dan mengatakan masukan lagi uang nya nanti di hitung lagi di BNN provinsi di medan. Namun ketika dihitung ulang uang tersebut tinggal 400 juta.
Ketika ditanya hakim ketua Vera tentang uang kontan senilai Rp,- 600 juta milik terdakwa, " emang terdakwa Jacksen pekerjaannya apa, saksi tahu, ???" Menurut saksi Nanda, terdakwa memiliki kos- kosan dan toko di Tebing Tinggi serta koperasi meminjamkan uang.
Didepan majelis hakim dan tim JPU Nanda Andika menolak atau tidak membenarkan keterangannya di BAP Penyidik BNN. Menurut Andika penyidik menanyakan kepada dirinya lalu dijawab sendiri oleh penyidik. Selanjutnya dipukuli dan paksa menandatangani BAP penyidik tersebut. Dikatakan Nanda, Karena tidak tahan di pukuli Nanda pun menandatangani BAP tersebut.
Suyanto alas Anto pelet, ditangkap dirumahnya usai memakai sabu bersama Jumadi Alias Peyang. Diceritakannya Peyang membawa sabu untuk dipakai bersama Suyanto. Usai memakai sabu Peyang keluar rumah dan beberapa saat datang bersama beberapa orang mengaku petugas BNN.
Namun Peyang seketika langsung dilepas petugas BNN, hanya dirinya dan Barang Bukti 0,5 grm yang didapat petugas di keranjang cabai usai melakukan pengerebekan. Lalu dibawa ke mobil dan langsung ke BNN Tebing Tinggi. Sabu 0,5 grm itu di beli Suyanto dari Maruli seharga 100 ribu. Suyanto saat memberikan keterangan didepan persidangan menolak isi BAP Penyidik BNN. Dirinya dipukuli dan dipaksa menandatangani BAP.
Daud Delahoya dirinya ditangkap di kos- kosan di sekitar USU. Saat itu Daud disuruh Jackson untuk membawa mobil Expander dicat . Ketika di perjalanan daerah Tasbih, Daud diberhentikan lalu kunci mobil di rebut petugas BNN dari dalam mobil dan langsung dipukuli . Selanjutnya di bawa kep BNN. Daud merupakan petinju Nasional sudah sering mengikuti kejuaraan nasional. Daud juga menolak BAP Penyidik BNN.
Dipersidangan diketahui selain memeriksa keterangan para saksi, tim JPU juga memperlihatkan barang bukti berupa beberapa unit HP dihadapan majelis hakim dan tim PH terdakwa Jacksen. ( SD / HS )