Notification

×

Kategori Berita

Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

SidanLanjuutan Lahan Milik TNI Jatikarya, JPU Hadirkan Saksi

7 Mar 2024, 17:49 WIB Last Updated 2024-03-07T10:49:13Z



 BEKASI ( Sumatradaily.id ) || Sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN.Bks atas nama terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., didampingi Tim Penasehat Hukumnya, Jhon, S.E., Panggabean ,S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L.  Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H. kembali digelar secara ofline dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi W Penilai Pajak Ahli Madya pada Kanwil Dirjen Pajak Wilayah III (Bogor, Depok, Bekasi),  yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) kedepan persidangan, Rabu kemarin.


Sebelumnya terdakwa H. Dani Bahdani SH didakwa  Penuntutt Umum diduga melakukan pemalsuan yang digunakan dalam perkara Perdata Nomor 199/Pdt.G/2000/PN.Bks  Tanah Mabes TNI di Jatikarya, Bekasi, Sidang digelar di Ruang Sidang Kartika 1 Lantai II Pengadilan Negeri  Kota Bekasi  Kelas 1A Khusus Jl. Pintu Air,  Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi,  Jawa Barat, Rabu  Kemarin.


Persidangan tersebut dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Basuki Wiyono, S.H., M.H., dan dibantu Hakim Anggota I Sorta Ria Neva, S.H., Hakim Anggota II Joko Saptono, S.H., M.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., serta Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heru Saputra, S.H., M.Hum., Danu Bagus Pratama, S.H., M.H., Suwardi, S.H., Hasbuddin B. Paseng, S.H,  Jhon, S.E., Panggabean ,S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L.  Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.


Dalam pemeriksaan keterangan saksi, Majelis Hakim mempwrtantakan kepada saksi terkait siapa yang mengeluarkan Ipeda, dasar penerbitan Ipeda, apakah girik merupakan bukti kepemilikan, dan kalau tanah belum bersertifikat bagaimana bayar pajaknya. 

Saksi W dengan tegas menjawab,'" bahwa kantor Ipeda telah berubah menjadi Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan sejak dikeluarkannya Undang-Undang No. 12 Tahun 1985.'"Yang Mulia.

Lanjut saksi, "Sejak itu yang berwenang dalam penerbitan bukti pembayaran pajak adalah Kantor PBB, bukan lagi kantor Ipeda. “Wajib pajak bisa hilang kewajibannya, karena adanya pengalihan objek pajak kepada instansi pemerintah atau objek pajak tersebut menjadi Barang Milik Negara (BMN),” Terang Saksi.


Saksi juga menjelaskan, " bahwa bukti pembayaran  pajak yang pernah dikeluarkan SPPT-nya  dikeluarkan oleh kantor PBB Bekasi, dan pada saat pembayaran  kwitansi tersebut masih berbentuk kantor Ipeda,  sedangkan tulisan tanda terimanya kantor PBB. Ipeda itu semenjak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sudah tidak ada lagi, yang ada adalah kantor PBB bukan Ipeda dan pada tanggal 5 September tahun 1992 diterbitkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1992 maka kewajiban pajak  terhadap objek tersebut  sudah menjadi tanggungan Negara, karena objek pajak tersebut sudah menjadi aset Negara/Barang Milik Negara (BMN),” Ungkap Saksi. ( Puspen TNI / SD )


Komentar

Tampilkan

  • SidanLanjuutan Lahan Milik TNI Jatikarya, JPU Hadirkan Saksi
  • 0

Terkini