MEDAN ( Sumatradaily.id ) || Berkas perkara dugaan korupsi Penyelewengan dan Mark-Up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 , dengan kerugian negara mencapai Rp 24 miliar dilimpahkan ke Peradilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (28/3/2024).
Saat dikonfirmasi kepada Kajati Sumut Idianto,SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A. Tarigan,SH,MH, Kamis sore (28/3/2024) membenarkan.
"Iya benar, hari ini Kamis (28/3/2024) tim JPU meimpahkan perkara dugaan korupsi atas nama terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan (Kadis Kesehatan Provinsi Sumatera Utara) dan terdakwa Robby Messa Nura (Rekanan) ke Perafilan Tipikor pada PN Medan. Sebelumnya Tim JPU menerima penyerahan tersangka berikut barang bukti (tahap II ) dari Tim Jaksa Penyidik," papar Yos A Tarigan.
Selanjutnya, kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, Tim JPU menunggu penetapan persidangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
“Selanjutnya menunggu penetapan hari sidangnya, apabila nantinya sudah ditetapkan, agenda pertama Pembacaan Surat Dakwaan oleh Tim JPU dari Kejati Sumut,” Papar Kasipenkum Kejati Sumut . ( SD / HS )