Notification

×

Kategori Berita

Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Dianggap Tak Mampu Hadirkan Saksi Dari Sidoharjo Kepersidangan, PH Tolak JPU Bacakan BAP

5 Feb 2024, 18:23 WIB Last Updated 2024-02-05T11:23:22Z


          Majelis Hakim Tipikor ON Medan


MEDAN ( Sumatradaily.id ) || Penasehat Hukum ( PH ) terdakwa Evi tolak Tim Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dari Kejaksaan Negeri Binjai Bacakan Berita Acara Pemeriksaan ( BAP ) Saksi dari Sidoharjo dalam perkara dugaan korupsi dana BOS MAN Binjai.


Menurut keterangan Irfan Fadilah Mawi dan Nasiruddin selaku Penasehat Hukum Evi dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Nazir, bahwa tim JPU dianggap tak mampu hadirkan saksi dari Sidoharjo. Sebab sudah 2 kali dipanggil JPU saksi  untuk hadir ke persidangan, namun tidak juga hadir Kepersidangan.


Ketika ditanyakan Hakim ketua Nazir alasan saksi tak bisa hadir, tim JPU memperlihatkan surat saksi dari Sidoharjo tersebut menyatakan tidak dapat hadir ke persidangan kepada majelis hakim. Sehingga tim JPU meminta kepada majelis hakim untuk dibacakan BAP saksi.
,


Selanjutnya Penasehat Hukum Ev, menolak apabila BAP saksi dibacakan oleh Penuntut umum. Sebab sesuai dengan KUHAP pasal 185, menurut Irfan bahwa Keterangan saksi di depan persidangan merupakan sebagai alat bukti yg sah apabila saksi nyatakan di depan persidangan dan Pasal 1 angka 26 KUHAP orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Kemudian Irfan meminta majelis hakim mempertimbangkan kembali surat penangguhan tahanan terdakwa agar kiranya hakim dapat mengabulkannya, Senin ( 5 / 2 / 2024 ).



Usai mendengarkan permohonan PH terdakwa Evi, majelis hakim meminta tim JPU kembali memanggil saksi tersebut hingga pada persidangan berikutnya. Lalu hakim ketua majeliis menunda persidangan sampai pekan depan, dengan agenda masih pemeriksaan keterangan saksi yang akan dihadirkan JPU. ( SD / HS )
Komentar

Tampilkan

  • Dianggap Tak Mampu Hadirkan Saksi Dari Sidoharjo Kepersidangan, PH Tolak JPU Bacakan BAP
  • 0

Terkini