MEDAN ( Sumatradaily.id ) || Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022,tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018,tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB), Kamis (21/12/2023).
Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut membebaskan 7 Orang Warga Binaan yang mendapatkan PB dan CB yang merupakan haknya. Bagi Warga Binaan yang akan diberikan kebebasan oleh Petugas bersama Warga Binaan Rutan Kelas I Medan akan memberikan bantuan modal dari kerjasama dalam bentuk dan membangun koperasi, yang bernama Koperasi Konsumen Karya Harapan Mandiri.
Dengan adanya koperasi ini diharapkan kepada warga binaan yang memiliki keinginan untuk membuka usaha dan mempunyai keterampilan bisa bergabung dengan koperasi, agar nantinya dapat mengembangkan keterampilan yang didapatnya dari Rutan kelas I Medan. Sehingga bantuan modal yang diberikan bermanfaat untuk membuka usahanya diluar.
Hal ini juga sesuai dengan tujuan pemasyarakatan, yaitu membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak kembali melakukan tindakan pidana, dengan harapan dapat kembali diterima di tengah masyarakat, dan berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan baik. ( SD / HS )