MEDAN ( Sumatradaily.id ) || Pakai Sabu untuk diri sendiri, Oknum Polisi Polres Tanjung Balai, Aiptu Fidel Ferdinan Bate'e mendapat perlakuan khusus tidak dilakukan penahanan sejak dari penyidik, Jaksa hingga Pengadilan. Bahkan Hakim hakim Pengadilan Negeri Medan As' ad Rahim Lubis hanya menghukum 4 tahun penjara karena terbukti secara sah bersalah melanggar pasal 127 jont pasal 131 UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Kemarin.
Vonis hakim tersebut disebut-sebut kontroversi tanpa perintah tahan terhadap terdakwa Fidel sehingga menuai kritik Praktisi hukum Fahreza, SH.
Menurut Praktisi hukum tersebut, seharusnya hukuman terdakwa Fidel selaku oknum penegak hukum seharusnya ditambah sepertiga dari hukuman yang dijatuhi hakim tersebut. Hal ini merupakan contoh buruk dalam penegakan hukum dalam memberantas kejahatan narkotika di Tanah Air kita.
Sebab perkara yang dijalani mantan anggota Polres Tanjungbalai tersebut merupakan tindak pidana bersifat skala prioritas dan sangat mengkhawatirkan.
Dalam hukum pidana bahwa seorang penegak hukum Seharusnya mendapatkan hukuman lebih berat
Mengenai alasan ditahan atau tidak ditahan seorang tersangka atau terdakwa sebagaimana diamanatkan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAPidana), ada tiga alasan yang harus dilakukan penahan yakni, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan mengulangi perbuatan pidana dan dikhawatirkan melarikan diri.
"Sepanjang penyidik dalam hal ini tidak merasa itu akan terjadi, tapi kan ini perkara yang bersifat skala prioritas, apalagi dia penegak hukum. Sepengetahuan Saya satu-satunya perkara narkotika yang tidak ditahan sejak penyidikan hingga persidangan ya baru kali ini," tegas Fahreza.
Ia juga meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Mulai dari penyidik, juru periksa, jaksa hingga majelis hakim yang menyidangkan perkara dimaksud. Apa alasan mendasar sehingga yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan, " Tandasnya mengakhiri.( SD / HS )