Notification

×

Kategori Berita

Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Kejari Deli Serdang Tahan 2 Tersangka Pembangunan Gedung PSC Dinkes

27 Nov 2023, 21:54 WIB Last Updated 2023-11-27T14:54:50Z



Deliserdang ( Sumatradaily.id ) || Optimalisasi Penanganan Tindak Pidana Korupsi, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang Tahan Tersangka Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pembangunan Gedung PSC 119 Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun 2021, Senin 27 November 2023.


Selanjutnya di ruang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah dilakukan  penahanan tersangka An.  Tersangka Asep Aly Syahputra Dkk dari Penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang.



Adapun identitas tersangka sebagai berikut :

1.Nama Lengkap : ASEP ALY SYAHPUTRA


Tempat Lahir : Medan Umur/Tanggal Lahir (47 Tahun )  / 27 Oktober 1975


Jenis Kelamin :Laki-laki

 

Kewarganegaraan : Indonesia

Tempat Tinggal : Dusun I Kelurahan Klambir V Kampung Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang


Agama : Islam

Pekerjaan : Wirawasta

Pendidikan : SMA


2. Nama Lengkap : ENDRY IRWANTO,ST


Tempat Lahir : Malang 

Umur/Tanggal Lahir : (45 Tahun) / 30 Oktober 1977


Jenis Kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Tempat Tinggal : Jalan Pahlawan Dusun VI Desa Kedai Durian Kecamatan Deli Tua


Agama : Islam

Pekerjaan : Wiraswasta / Selaku pelaksana pekerjaan CV.Cahaya Cemerlang 


Pendidikan : SMA


Bahwa  pada pembangunan Gedung PSC 119 yang dikerjakan oleh CV. Cemerlang Cahaya  tidak sesuai dengan Bestek untuk beberapa item pekerjaan dalam kontrak. Mulai dari perencanaan hingga pengawasan yang fiktif. 


Bahwa penyedia atau kontraktor pelaksana bukan merupakan pemenang tender namun diserahkan (sub) kepada pihak lain.


Bahwa tersangka ASEP ALY SYAHPUTRA Dkk ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan nomor sebagai berikut : Nomor : Print –05/L.2.14.4/Fd.1/11/2023 atas nama ASEP ALY SYAHPUTRA  sejak tanggal 27 November 2023 hingga 16 Desember 2023 di Lapas kelas IIB Lubuk Pakam.


Nomor : Print- 06/L.2.14.4 / Fd.1/11/2023 atas nama ENDRY IRWANTO, S.T. sejak tanggal 27 November 2023 hingga 16 Desember 2023 di Lapas kelas IIB Lubuk Pakam.


Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas, diperoleh bukti yang cukup dan tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan keempat tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 27 November 2023 s/d 16 Desember 2023.


Bahwa perbuatan kedua tersangka tersebut melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.( SD / HS )


Komentar

Tampilkan

  • Kejari Deli Serdang Tahan 2 Tersangka Pembangunan Gedung PSC Dinkes
  • 0

Terkini