Notification

×

Kategori Berita

Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

JPU Kejati Sumut Kasasi Terhadap Vonis Bebas Hakim PN Medan Perkara Penimbunan Solar Ilegal

2 Nov 2023, 15:30 WIB Last Updated 2023-11-02T08:30:21Z


.           Kasipenkum Kejati Sumut


MEDAN ( Sumatradaily.id ) || Tim jaksa penuntut umum memastikan akan mengajukan kasasi atas putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan kepada perwira Polda Sumut AKBP Achiruddin dalam perkara penimbunan solar ilegal.


"Tim jaksa penuntut umum melalui Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut Yos A Tarigan menerangkan, Pihaknya Kasasi, Selasa (31/10 / 2023 ).


Yos menyebutkan, tim jaksa penuntut umum akan mempelajari lebih lanjut putusan lengkap terutama pertimbangan dari majelis hakim yang membebaskan terdakwa AKBP Achiruddin.


"Jaksa akan mempelajari terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut," ujarnya.

,

              Achiruddin Sujud Syukur

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap AKBP Achiruddin. Eks Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut itu dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.


"Mengadili, menyatakan terdakwa Achiruddin Hasibuan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum," ucap majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi di Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/10 / 2023 ).


Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan agar terdakwa Achiruddin Hasibuan dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum.


"Membebaskan terdakwa Achiruddin Hasibuan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, harkat, serta martabatnya," urai hakim Oloan.


Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut AKBP Achiruddin dengan pidana selama 6 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.


Majelis hakim juga menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa lainnya yang merupakan rekan dari Achiruddin yakni Direktur PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy dan Manajer Operasional Parlin.


Dalam kasus ini, AKBP Achiruddin menyewa lahan yang tak jauh dari rumahnya di Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan sejak Tahun 2018 untuk dijadikan gudang penimbunan BBM subsidi jenis solar.


Kemudian BBM dibeli dari sejumlah SPBU yang ada di Kota Medan, Binjai dan Deliserdang dengan harga Rp6.800 / liter dan tergolong dalam batas normal. Lalu BBM itu diangkut dan dipindahkan ke salah satu tangki muatan 16 ton di gudang penimbunan PT Almira Nusa Raya di Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.


Pembelian BBM tersebut dilakukan beberapa kali dalam hari yang sama. BBM tersebut disimpan untuk waktu yang lama. Ketika harga BBM solar langka, dan harga relatif tinggi, maka AKBP Achiruddin melakukan penjualan kembali BBM tersebut kepada konsumen industri dengan harga di atas harga subsidi yang ditetapkan pemerintah dengan rata rata keuntungan Rp300 per liter.


Usai mendengar vonis hakim terhadap dirinya tersebut, Achiruddin pun langsung sujud syukur di ruang sidang kala itu.(SD / HS )



Komentar

Tampilkan

  • JPU Kejati Sumut Kasasi Terhadap Vonis Bebas Hakim PN Medan Perkara Penimbunan Solar Ilegal
  • 0

Terkini