Notification

×

Kategori Berita

Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Hakim Minta Jaksa 2 Saksi Korupsi Dana Ma'had UINSU Jadi Tersangka

30 Nov 2023, 17:58 WIB Last Updated 2023-11-30T11:04:06Z



MEDAN( Sumatradaily.id ) || "Arsad menyatakan agar Iwan dan Nurlaila dapat diproses dijadikan tersangka atas perkara ini. Dirinya juga menyinggung bahwa UINSU kampus yang banyak masalah.


"Kamu bisa dijadikan tersangka. UIN (UINSU) ini terlalu banyak masalahnya. UIN ini sekolah Islam, Malu kita," jelasnya. Saat memeriksa keterangan keduanya menjadi saksi diruang sidang Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30 / 11 / 2023 ).

"Apa semua yang saksi- saksi lakukan atas perintah Saidurahman, tanya hakim Arsad lagi.

Kemudian salah satu saksi yakni Iwan menyatakan benar. Lantas Sa'ad pun mencecar Iwan.

"Sekarang saudara digaji oleh dia atau negara? Terus ini militer? Saudara doktor? Masa iya doktor seperti saudara ini," cecar Sa'ad.

"Jadi jangan kamu mengelabui kami. Sikit-sikit nggak tahu. Sikit-sikit perintah. Emang ini militer? Saudara Saidurrahman itu apa? Panglima?" lanjut Sa'ad.

Sa'ad menyatakan kepada JPU agar Iwan dan Nurlaila dapat diproses dijadikan tersangka atas perkara ini.

"Kamu jangan pikir tidak bisa dijadikan tersangka. UIN (UINSU) ini terlalu banyak masalahnya. UIN ini sekolah Islam, malu kita," jelasnya.

Selanjutnya, Sa'ad pun memerintahkan jaksa untuk melanjutkan penyidikan terhadap Iwan.

"Lanjutkan penyidikannya. Nggak ada itu atas perintah. Turut serta. Masukkan 55. Semua yang kena perintah 55. Paham?" ungkapnya.

Perintah itu juga ditujukan kepada Kepala Jurusan (Kajur) Pascasarjana (S2) Akuntansi UINSU Nurlaila.

"Sama-sama di dalam. Sama si Evi ini sama si Sangkot. Ini perintah juga ini. Korban perintah. Kenapa kalian keluar? Ini juga lanjutkan. Pasal 55. Kami tunggu," pungkasnya

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menghadirkan staf dan mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Saidurrahman, Iwan dan Kepala Jurusan (Kajur) Pascasarjana (S2) Akuntansi Syari'ah UINSU Nurlaila dalam perkara korupsi program mah'ad. Kedua saksi asal UINSU.

Hakim anggota As'ad Rahim geram melihat kedua saksi yang kerap menyatakan tidak tahu dan melakukan seluruh tindakan terkait program mah'ad atas perintah Saidurrahman.

"Kamu juga bisa dijadikan tersangka. UIN (UINSU) ini terlalu banyak masalahnya. UIN ini sekolah Islam, Pak. Malu kita," jelasnya.

Selanjutnya, Sa'ad pun memerintahkan jaksa untuk melanjutkan penyidikan terhadap Iwan.

"Lanjutkan penyidikannya. Nggak ada itu atas perintah. Turut serta. Masukkan 55. Semua yang kena perintah 55. Paham?" ungkapnya.

Perintah itu juga ditujukan kepada Kepala Jurusan (Kajur) Pascasarjana (S2) Akuntansi UINSU Nurlaila.

"Sama-sama di dalam. Sama si Evi ini sama si Sangkot. Ini perintah juga ini. Korban perintah. Kenapa kalian keluar? Ini juga lanjutkan. Pasal 55. Kami tunggu," pungkasnya. ( SD / HS )

Komentar

Tampilkan

  • Hakim Minta Jaksa 2 Saksi Korupsi Dana Ma'had UINSU Jadi Tersangka
  • 0

Terkini