Notification

×

Kategori Berita

Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

JPU Akan Dalami Aliran Dana Proyek Ke Mantan Walikota dan BPKAD Siantar

31 Okt 2023, 20:54 WIB Last Updated 2023-10-31T13:54:43Z



MEDAN( Sumatradaily.id ) || Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar akan mendalami fakta yang terungkap pada persidangan perkara korupsi terkait robohnya jembatan di Outer Ring Road / Jalan Lingkar luar Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran (TA) 2018 atas nama terdakwa Parlindungan Butar-butar.


Menurut Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Simon Morris Sihombing saat dikonfirmasi usai persidangan, Ada fakta yang menarik dalam persidangan Tipikor terdakwa Parlindungan Butar- Butar selaku selaku tenaga ahli pada PT Surya Anugrah Multi Karya (SAMK), rekanan pemenang lelang  yakni tentang aliran dana Proyek  ke mantan walikota Siantar, Hefriansah Noor Rp,- 1,4 Miliar dan kepala BPKAD Adhiyaksa Purba senilai Rp, 450 juta, Senin (30/10/2023) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.


Mantan Plt Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Kota Pematangsiantar Jhonson Tambunan yang dihadirkan sebagai saksi mengatakan, telah menyetorkan 'uang kewajiban' kepada mantan Walikota Pematangsiantar periode 2017-2022 Hefriansyah Noor, melalui Bendahara rekanan Berman Surya Leonard Simanjuntak lewat ajudan walikota Siantar tersebut.


Sedangkan uang untuk BPKAD diserahkan langsung ke ruangan Adhiyaksa Purba sebesar 450 juta. Namun setelah dikonfrontir didepan Majelis Hakim diketuai Dr. Dahlan Tarigan diruang persidangan baik Walikota Siantar, Hefriansyah Noor maupun Adhiyaksa Purba mengelak dan berdalih tidak ada menerima. Tapi saksi Jhonson tetap menyatakan ada memberikan uang ' kewajiban' kepada kedua saksi.


"Kita akan mendalami indikasi aliran dana itu. Termasuk bila nantinya alat bukti yang cukup, aktor intelektualnya juga akan kita proses.  Untuk itu kita minta rekan-rekan media sedikit bersabar. Yang pasti kami akan mendalami perkara aliran dana di Dinas PUPR Kota Pematangsiantar," terang Simon kepada wartawan.


Mantan Plt Kadis Jhonson Tambunan yang sudah dihukum 7 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan duduk di sebelah mantan walikota Siantar berulang kali menerangkan, secara bertahap telah menyerahkan 'uang kewajiban' total sebesar Rp1,4 miliar lewat ajudan.


"Melalui ajudan saudara yang namanya Gilang Pohan, Hamzah. Benar itu?" cecar Simon Morris  JPU dalam perkara ini saksi Hefriansyah Noor tetap membantahnya.


"Ajudan Saya, Gilang Pohan, Hamzah Kasubag Protokol dan Saya tidak ada bertemu dengan Plt Kadis PUPR Jhonson," timpalnya.


Ketika dikonfrontir JPU kepada  Adhyaksa Purba ketika itu sebagai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pematangsiantar yang duduk di sebelah kiri Hefriansyah Noor, saksi mantan Plt Kadis Jhonson menerangkan, juga berkali- kali ada memberikan 'uang colok' sebesar Rp450 juta.


"Seingat Saya (menyerahkan 'uang coloknya' ke ruangan kerjanya (Adhyaksa  Purba)," Jelas Jhonson kepada hakim dan JPU.


Sedangkan 'uang kewajiban' kepada Walikota Hefriansyah Noor yang diserahkan Jhonson Tambunan selama menjabat total Rp14 hingga Rp15 miliar.  


"Khusus untuk proyek jalan, jembatan dan gorong-gorong galvanis (di Outer Ring Road / Jalan Lingkar luar Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran (TA) 2018 'uang kewajiban' dari pagu di Dinas PUPR Kota Pematangsiantar menjadi Rp1,8 miliar. Sebesar Rp1,4 miliar untuk walikota dan Rp450 juta untuk Kepala BPKAD," Papar Jhonson.


Selain Jhonson, Rekanan atas nama Berman Surya Leonard Simanjuntak selaku Direktur PT SAMK. Terdakwa Pramudia Marnaek Tua Panjaitan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) divonis 6 tahun penjara. (SD / HS)

Komentar

Tampilkan

  • JPU Akan Dalami Aliran Dana Proyek Ke Mantan Walikota dan BPKAD Siantar
  • 0

Terkini