MEDAN ( Sumatradaily.id ) AKBP Achiruddin Sujud Syukur Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Oloan Silalahi diruang sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Pasalnya majelis hakim membebaskan AKBP Achiruddin dari segala tuntutan dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara penyalagunaan Bahan Bakar Minyak ( BBM ), Senin (30 / 10 / 2023 ).
Dalam amar putusannya Majelis Hakim tersebut menyatakan bahwa Achiruddin secara sah tidak bersalah dari dakwaan primer maupun dakwaan subsider JPU. Sehingga AKBP Achiruddin dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan yang menjeratnya.
Dalam pertimbangannya majelis hakim diketuai Oloan Silalahi dakam pertimbangannya memvonis bebas terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan.
Hakim Oloan mengatakan bahwa AKBP Achiruddin bukanlah pengurus PT Almira Nusa Raya selaku pemilik solar ilegal tersebut, baik selaku pemegang saham, staf, karyawan atau pimpinan satu kegiatan usaha perseroan.
Berdasarkan dakwaan, AKBP Achiruddin disebut bekerja sama dengan PT Almira Nusa Raya untuk melakukan penimbunan BBM jenis solar.
"Dalam hal ini, pemimpin usaha sebagai agen atau penyalur BBM yang dikaitkan dengan penyimpanan BBM solar,” kata hakim Oloan dalam persidangan.
“Semua kegiatan itu terdaftar atas nama PT Almira, bukan terdakwa (Achiruddin), menurut keterangan Edy (Direktur PT Almira) atau Parlin (Direktur Operasional PT Almira).”
Menurut Oloan, terdakwa Achiruddin tidak ada hubungannya dengan penyewaan lahan atau tanah yang dijadikan gudang BBM solar milik PT Almira tersebut. Gudang itu disewa PT Almira dari pemiliknya Sondang Elisabeth.
"Gudang itu adalah milik PT Almira, tempat penyimpanan solar non subsidi, dengan cara menyewanya yang berhubungan dengan pemilik tanah adalah terdakwa, yang membayar adalah PT Almira," ujar Oloan.
Selanjutnya, kata Oloan, bila kegiatan tanpa perizinan perusahaan yang menimbulkan korban, kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan lingkungan atas usaha tersebut adalah menjadi tanggung jawab perseroan.
Dengan begitu, kata hakim Oloan, terdakwa Achiruddin tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana atas hal tersebut.
"Sehingga terdakwa atas perbuatannya tersebut tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana dalam hal adanya ancaman, pidana dengan demikian, pengajuan terdakwa dalam dakwaan ini telah salah orang atau error in persona,'' ujarnya.
"Maka tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut tentang unsur sebagaimana dakwaan alternatif kedua tersebut.”
Lebih lanjut, Oloan menambahkan, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya dakwaan JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumut mendakwa AKBP Achiruddin dengan dakwaan primer Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian ke-4 Bab III Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan subsider Pasal 53 Angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian ke-4 Bab III UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam tuntutannya JPU meminta majelis hakim agar menghukum AKBP Achiruddin dengan hukuman 6 tahun penjaradan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.( SD / HS )