MEDAN( Sumatradaily.id ) || Tim Jaksa Pengacara Negara yang dihadiri oleh Finna Wulandari, SH, Fadhilla Kurniawan, SH, IGN Bagus Girindra, SH, dan Creisna Okkanandya,SH selaku penerima Kuasa dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar kembali sukses mengajukan Gugatan Sederhana terhadap Badan Usaha BS Resort and Spa yang menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan sejak bulan Februari 2021.
Dimana berdasarkan hasil kesepakatan di persidangan, pihak Badan Usaha sepakat untuk melunasi seluruh tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaannya sebesar Rp. 58.738.611,89,- dan dilakukan pembayaran pada saat itu juga, Rabu ( 13 / 09 / 2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, SH MH menyampaikan "sedari awal saya sudah memerintahkan kepada jajaran JPN agar memberikan treatment khusus terhadap Badan Usaha yang tidak beritikad baik dalam menyelesaikan Tunggakan iuran BPJS Tenagakerja, bila memang pemanggilan secara non litigasi tidak kunjung diindahkan jangan ragu untuk menindaklanjuti secara litigasi" .
Kepala Sub Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Finna Wulandari, SH menambahkan "terhadap Badan Usaha tersebut sebelumnya telah kami lakukan upaya pemanggilan secara berulang kali bahkan hingga melayangkan Somasi, namun tidak berujung pada win win solution, sehingga sesuai perintah dari pimpinan segera kami tindak lanjuti dengan Gugatan Sederhana".
,
Diketahui Kejaksaan Negeri Gianyar merupakan pencetus penerapan Gugatan Sederhana bagi Badan Usaha Tidak Beritikad Baik dalam penyelesaian Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan khususnya di Wilayah Bali Nuspa dan selanjutnya menjadi percontohan di wilayah-wilayah lainnya se-Indonesia.(SD / HS )