MEDAN( Sumatradaily.id ) || Putusan 1 tahun 6 bulan penjara dan Resitusi Rp, 52 juta Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Nelson Panjaitan tidak memenuhi rasa keadilan terhadap terdakwa Aditya Abdul Gani Hasibuan. Hal tersebut dikatakan Penasehat Hukum ( PH ) Ali Piliang SH didepan ruang sidang Cakra 8 PN Medan, Kamis ( 31 / 08 / 2023 ).
Menurut Ali Piliang SH, dalam memutuskan perkara klaeinnya, majelis hakim tidak mempertimbangkan awal peristiwa kejadian dirumah terdakwa. Perlakuan korban bersama- sama temannya mendatangi rumah orangtua terdakwa dengan suara keras sambil memaki- maki terdakwa agar keluar dari rumah hingga terjadi perkelahian.
"Hal tersebut tidak ada dalam pertimbangan majelis hakim dalam mengambil putusannya, "Ucap Ali ketika usai persidangan. Namun demikian selaku PH Terdakwa Aditya, Ali Piliang tetap menghargai putusan majelis hakim PN Medan tersebut. Ketika ditanyakan upaya hukum yang akan dilakukan Ali Piliang selaku PH, " Kami akan berkordinasi dengan keluarga klaein kami untuk menentukan sikap terhadap putusan hakim tersebut. Pada intinya kami pikir- pikir, " Tandas Ali Piliang.
Sebelumnya diketahui terdakwa Aditya Abdul Gani Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan di tuntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan pada persidangan lanjutan perkara penghaniayaan dan pengerusakan mobil Ken Admiral diruang sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu ( 16 / 08 / 2023 ).
Dalam nota tuntutannya tim Jaksa Penuntut Umum(JPU ) Rahmi dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejati Sumut ) menyatakan bahwa Aditya Abdul Gani terbukti bersalah melakukan perbuatan sesuai pasal 351 ayat 1 dan pasal 406 KUHPidana.
Hal yang memberatkan terdakwa mengakui perbuatannya. Menyesal. Hal meringankan sopan dipersidangan. ( SD / HS )