Pematang Siantar ( Sumatradaily.id ) || Terkait Dumas Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Kedaluawarsa oleh Pemerintahan Kota Pematang Siantar ke Polres, Dr. Henry Sinaga SH SpN MKn selaku Pelapor diundang untuk gelar perkara ( terlampir), Selasa ( 08 / 08 / 2023 ).
Hal itu dikatakan Dr. Henry Sinaga kepada wartawan melalui pesan singkat WhatsApp nya. Menurut Dr. Henry, Gelar perkara tersebut akan diselenggarakan pada hari Kamis, 10 Agustus 2023, sekira pukul 10.00 WIB di Ruang Gelar Sat Reskrim Polres Pematang Siantar, Jl. Sudirman No. 08 Kota Pematang Siantar.
,
Lanjut Dr. Henry, selain ke Polres Kota Pematang Siantar, Ia juga sempat melayangkan surat ke Pemko dan lembaga Legislatif daerah sampai pusat. Selaku pelapor dirinya mewakili masyarakat berharap agar mendapatkan solusi didalam gekar perkara nantinya.( SD / HS )