MEDAN ( Sumatradaily.id ) || Majelis Hakim dalam persidangan mengatakan kepada terdakwa Suhendri selaku Penyidik Pembantu ( Juper ) di Polsek Medan Area, " Seharusnya dalam perkara ini atasanmu juga harus bertanggung. jawab, tidak bisa lepas tanggung jawab begitu saja.
Lanjut hakim ketua Oloan Silalahi, karena sistem dikepolisian setahu majelis hakim sistem komando. Jadi apabila terdakwa tidak melakukan pemeriksaan terhadap kasus temuan narkotika di kamar kost terdakwa Petrus Parsaoran, kan bisa menunjuk penyidik pembantu yang lain, terang majelis hakim ketika memeriksa keterangan terdakwa Suhendri diruang sidang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Rabu ( 09 / 08 / 2023 ).
Hakim kembali bertanya kepada terdakwa Suhendri, " Apa di Polsek cuma kamu penyidik pembantunya, " tanya hakim Sumardi kembali. Terdakwa terdiam sejenak dan mengatakan ," ada pak hakim .
Kemudian Oloan Silalahi melanjutkan bertanya kepada Suhendri, " kamu dapat barang bukti yang ditemukan di kamar kost Petrus berupa Narkotika darimana, " Dari Kanit, pak hakim," Jawab Suhendri. Lanjut Oloan, " kenapa tidak terdakwa proses kasusnya. Apa karena keluarga terdakwa Petrus sudah datang menemui Kanit, seperti penjelasan Kapolsek mu kemarin diruang sidang ini , " Papar ketua Majelis hakim kepada terdakwa.
Kembali terdakwa terdiam dan lalu mengatakan tidak pak hakim, saya tidak tahu tentang tamu Kanit yang diterangkan Kapolsek, " Ucap Suhendri. " Soalnya kasus temuan Narkotika ini 10 Mei2022 diproses Nopember 2023, kenapa sampai panjang sekali waktunya, " tanya hakim Sumardi lagi.
Kemudian hakim anggota Sumardi bertanya kepada Suhendri, " Setelah terdakwa terima dari Kanit , kamu spakan barang buktinya. Tidak terdakwa proses kan. " Saya buat berita penyitaan nya pak hakim tapi Kapolsek tidak mau teken, " Jelas terdakwa lalu saya dipindahkan ke SPK. Selanjutnya karena takut hilang barang buktinya saya bawa kerumah untuk disimpan pak hakim , karena di Polsek tidak ada tempat penyimpanan barang bukti " Terang Suhendri.
Selanjutnya Penuntut Umum dari Kejari Medan Trian Aditya menanyakan keada terdakwa, Apakah terdakwa memang ada membuat berita acara penyitaan barang bukti. " Ada pak jaksa , " jawab Suhendri. " Lalu mana berita acara penyitaan nya, diambil Propam saat diwawancarai, " bisa terdakwa bawa persidangan ini, " tanya JPU. " Tidak pak pak jaksa, " terang terdakwa.
Setelah mendengar keterangan terdakwa, majelis hakim mengundurkan sidang dua pekan untuk pembacaan tuntutan pidana terhadap terdakwa. ( ***)