MEDAN ( Sumatradaily.id ) || Terdakwa Aditya Abdul Gani Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan di tuntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan pada persidangan lanjutan perkara penghaniayaan dan pengerusakan mobil Ken Admiral diruang sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu ( 16 / 08 / 2023 ).
Dalam nota tuntutannya tim Jaksa Penuntut Umum(JPU ) Rahmi dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejati Sumut ) menyatakan bahwa Aditya Abdul Gani terbukti bersalah melakukan perbuatan sesuai pasal 351 ayat 1 dan pasal 406 KUHPidana.
Hal yang memberatkan terdakwa mengakui perbuatannya. Menyesal. Hal meringankan sopan dipersidangan.
,
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari tim JPU, Majelis hakim mengundurkan sidang pekan depan untuk memberikan kesempatan terhadap tim Penasehat Hukum ( PH ) terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan ( Pledoi ) dan juga memberikan kesempatan kepada terdakwa menyampaikan nota pembelaan pribadinya di depan persidangan.. ( SD / HS )