Notification

×

Kategori Berita

Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Tim PH : Dakwaan JPU Kabur dan Batal Demi Hukum, Bebaskan Terdakwa Aditya

5 Jul 2023, 16:33 WIB Last Updated 2023-07-05T09:33:01Z


.            Suasana di persidangan 


MEDAN( Sumatradaily.id ) || Tim Penasehat Hukun  terdakwa Aditiya bermohon agar dalam putusan sela nantinya majelis hakim menyatakan, menerima dan mengabulkan nota keberatan (eksepsi) mereka dari untuk seluruhnya. Menyatakan surat dakwaan JPU atas nama Aditiya, batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.


"Menetapkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Aditiya tidak dilanjutkan. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan JPU, memulihkan nama baik, harkat serta martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya serta membebankan biaya perkara kepada negara," pungkas Sugianto Nadeak, Rabu ( 05 / 07 / 2023 ).


Sementara menjawab pertanyaan hakim ketua Nelson Panjaitan didampingi anggota majelis Yusafrihardi Girsang dan Oloan Silalahi, ketua tim JPU Rahmi Shafrina meminta waktu sepekan untuk menyampaikan tanggapan atas eksepsi tim PH terdakwa.


"Kami akan menyampaikan tanggapan terhadap eksepsi secara tertulis juga Yang Mulia," kata Rahmi.


Sementara dalam dakwaan, Aditiya dijerat dengan dakwaan kesatu primair, Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. Subsidair Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Dan kedua, Pasal 406 ayat (1) KUHPidana.


Sementara seusai persidangan, Tim PH terdakwa, Ali Rahmansyah Putra Piliang kembali menegaskan tentang indikasi tidak cermatnya JPU dalam menyusun surat dakwaan.


"Waktu rekonstruksi di Polda tempo hari, saudara Ken Admiral yang mendatangi rumah orang tua klien kami (AKBP Achiruddin Hasibuan). Dia yang mulai melakukan pemukulan sebanyak dua kali kemudian dibalas klien kami. Artinya apa? Artinya peristiwa sebenarnya adalah perkelahian (duel). Klien kami juga ada membuat laporan pengaduan pemukulan dan ada visumnya," katanya.


Bahkan, sambung Ali lagi, anak seorang perwira Polri berpangkat Kombes tidak turut dijadikan tersangka padahal ikut serta dalam aksi tersebut.


"Jadi sekali lagi kami tegaskan ini bukan penganiayaan tapi perkelahian (duel)," tegas Ali Piliang. ( SD / HS )


Komentar

Tampilkan

  • Tim PH : Dakwaan JPU Kabur dan Batal Demi Hukum, Bebaskan Terdakwa Aditya
  • 0

Terkini