,
Terdakwa Dokter T. GitaMEDAN( Sumatradaily.id ) || Dokter Tengku Gita Aisyaritha dinyatakan bersalah dalam kasus suntik vaksin Covid- 19 kosong ke siswa SD di Medan, hanya dihukum 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan diruang sidang Kartika Pengadilan Negeri ( PN ) Medan ( 27 / 07 / 2023 ).
Vonis hakim ketua Immanuel Tarigan tersebut disertai kontropersi (senting opinion) oleh 2 ( dua ) anggota majelis hakim yang tidak sependapat dengan hakim ketua. Kedua hakim anggota sependapat dengan Penuntut Umum yang mana sebelumnya menyatakan terdakwa Dokter Tengku Gita secara sah bersalah dengan sengaja menyuntikan vaksin kosong kepada kedua siswa. Sehingga menuntut terdakwa Dokter Tengku Gita Aisyaritha dengan hukuman 4 ( empat ) bulan penjara.
Selain itu dua anggota majelis juga menyatakan bahwa Dokter Gita bersalah. Mereka menyebut bahwa Dokter Gita melakukan tindakan yang memperburuk upaya penanggulangan wabah dan hal tersebut tidak mendukung penanganan wabah penyakit menular. Sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 4 tahun 1984, tentang wabah penyakit menular.
,
Sementara amar putusannya Immanuel Tarigan mengatakan, tidak ada bukti yang secara sah dan meyakinkan menunjukkan bahwa Dokter Gita bersalah melakukan tindak pidana. Bahkan, Immanuel mengeluarkan pendapat bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah dalam kedua dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum.
,
Hakim Immanuel TariganSelanjutnya Hakim ketua Immanuel Tarigan dipersidangan terbuka untuk umum menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp 500.000 subsider 2 bulan kurangan
Akan tetapi hukumam tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa, kecuali apabila di kemudian hari dalam suatu putusan hakim terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebelum lewat masa percobaan selama 6 bulan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Rahmi Shafrina sebelumnya yang meminta agar terdakwa dihukum 4 bulan penjara.
Atas vonis ihakim tersebut, terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu, kuasa hukum Dokter Gita menyatakan bahwa mereka masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
"Terkait dengan amar putusan secara hukum," kami menilai bahwa putusan ini adalah putusan yang menurut kami belum cukup adil bagi terdakwa karena terdakwa seharusnya tidak dimintai pertanggungjawaban pidana karena," ucap Redyanto.
Sebagaimana pertimbangan dibacakan majelis hakim lanjut Redyanto, korban tidak dirugikan. Kerugian pun juga tidak ada.
"Kalaupun ada SOP yang dilanggar, itulah bagian internal. Sedangkan dalam pertimbangan tadi jelas menyampaikan adanya keterlibatan penyelenggara dalam melakukan penyelenggaraannya itu dibebankan seluruhnya kepada terdakwa. Namun begitu kan kita menghargai putusan majelis hakim atas putusan itu,"sebut Redyanto.
Kasus penyuntikan vaksin kosong oleh Dokter Gita sempat menghebohkan publik karena menyebabkan dua orang anak SD mendapat vaksin dengan dosis yang kurang dari standar.( SD / HS )