Medan( Sumatradaily id ) || Hardi Hidayat didepan persidangan mengatakan, bahwa saksi mendengar berita dari Putra Martono kalau dirinya akan diberi hadiah sebuah mobil dari pamannya Petrus Irwan. Saksi juga melihat wajah Putra Martono sangat senang sekali. S1q@@@aaksi Hardi juga diberitahu kalau pamannya Petrus Irwan akan mendapatkan pesangon sebesar miliaran rupiah. Lalu Putra Martono bersama Hardi mencari mobil yang dinginkan terdakwa yakni Mercedes banz.
Dikatakan saksi Hardi setelah mencari di beberapa Shworum mobil di Medan tidak juga ketemu. Saksi Hardi rwfrensikan mencari mobil Mercedes banz tersebut di Jakarta melalui kenalan teman saksi. Setelah mendengar dari teman saksi Hardi mobil Mercedes tersebut ada. Terdakwa Putra Martono memberitahu sekaligus menawarkan kepada pamannya Petrus ada mobil Mercedes milik temannya akan di jual.
Saksi Hardi mengingat peristiwa terdakwa Putra Martono akan diberi hadiah mobil oleh pamannya itu sekira dibulan Nopember 2021. Terdakwa Putra Martono menceritakan juga kepada saksi Hardi kalau pamannya telah mentransfer uang untuk membeli mobil Mercedes tersebut. Selanjutnya saksi dan terdakwa menghubungi teman saksi Hardi untuk membeli mobil tersebut.
Selanjutnya keterangan saksi Putri hampir sama dengan keterangan saksi Hardi yang pada intinya mendengar cerita dari terdakwa Putra Martono.
Hal itu diterangkan saksi Hardi dan Putri didepan persidangan yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Abdul Hadi dibantu dua hakim anggota Philip dan Dahlia dan dihadapan Jaksa Penuntut Umum Trian Aditya serta Tim Penasehat Hukum Terdakwa dari kantor Advokat Ramli Tarigan diruang sidang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Kamis ( 08 / 06 / 2023 ).
Usai mendengarkan keterangan saksi Hardi Hidayat dan putri Damanik, Majelis Hakim menunda sidang pada Minggu depan. ( SD / HS )