Notification

×

Kategori Berita

Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Korban Alami Patah Kaki, Jaksa AP Afrianto Tuntut Terdakwa Hanya 7 Bulan

20 Jun 2023, 14:40 WIB Last Updated 2023-06-20T07:40:31Z


   

 Terdakwa Hendra Buana Putra Sembiring


Medan ( Sumatradaily.id ) || Sidang lanjutan perkara penghaniayaan yang dilakukan terdakwa Hendra Buana Putra Sembiring terhadap korbannya Andry Harun Siregar sehingga korban mengalami patah pangkal paha kaki kanan dan luka lembam pada wajah sesuai Visum Et Evertum. Sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang diketua Ahmad Sumardi beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) AP Afriyanto Naibaho dengan tuntutan 7 bulan penjara dari Kejaksaan Negeri Medan, Kemarin.


Usai persidangan keluarga terdakwa ketika dimintai tanggapannya mengatakan sangat keberatan dengan tuntutan pidana 7 bulan terhadap Terdakwa Hendra Buana Putra Sembiring. Alasan keberatan keluarga korban Andry, tidak ada perdamaian dan korban mengalami cacat.

,

 
        Jaksa AP Afriyanto, Kejari Medan


Ditempat terpisah ketika konfirmasikan kepada JPU AP Afriyanto Naibaho usai persidngan, JPU AP Afriyanto Naibaho tidak menanggapi wartawan bahkan meninggalkan wartawan dan masuk ke ruang tunggu Jaksa di PB Medan.


Sebelumnya JPU AP Afriyanto Naibaho menuntut terdakwa Hendra Buana Putra Sembiring bersalah melakukan penghaniayaan terhadap korbannya Andry Harun Siregar dengan pasal 351ayat ( 1 ) KUHPidana. JPU meminta agar Majelis Hakim menghukum terdakwa selama 7 bulan penjara.

,

       Ruang sidang Cakra 4 PN Medan


Diketahui didalam dakwaan JPU AP Afriyanto Naibaho menerangkan, Pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023 sekitar pukul 14.00 Wib bertempat di depan Kantor PLN ULP Medan Baru di Jalan Sei Batu Ginging Kel. Merdeka Kec. Medan Baru Kota Medan, dimana saksi korban Andri Harun Siregar sedang mengendarai Mobil Yaris Warna Putih lalu lokasi jalan rusak dan ada parkir mobil di bahu jalan sehingga mobil yang dikendarai oleh saksi korban Andri Harun Siregar berselisih jalan dan berhadap-hadapan lalu terjadilah senggolan mobil. Seterusnya terdakwa keluar dari dalam mobilnya sambil marah-marah dan saksi korban Andri Harun Siregar keluar dari mobilnya juga lalu terjadilah cekcok mulut sehingga terdakwa langsung marah dan emosi lalu menaiki kap mobilnya dan melompat kearah saksi korban Andri Harun Siregar sambil menerjang kaki kanannya.s

Akibat tendangan terdakwa Hendra, saksi korban Andri Harun Siregar terjatuh keaspal. Selanjutnya setelah saksi korban Andri Harun siregar terjatuh lalu terdakwa memiting leher saksi korban Andri Harun Siregar sambil memukuli wajahnya secara berulang-ulang dengan menggunakan tangan kanan terdakwa yang dikepal sekuat tenaga.p


Lalu penumpang yang ada di dalam mobil terdakwa turun dari mobil dan melihat terdakwa terus memukuli wajahnya dan saksi korban Andri Harun Siregar berusaha dengan mempergunakan ke dua tangannya menutupi wajahnya agar jangan dipukuli oleh terdakwa secara terus menerus. 


Kemudian datanglah Petugas Security PLN dan Masyarakat yang lewat untuk memisahkan terdakwa agar jangan memukul lagi saksi korban Andri Harun Siregar, kemudian saksi korban Andri Harun Siregar langsung pulang kerumahnya dan menceritakan kejadian pemukulan kepada orang tuanya yaitu saksi Muhammad Akbar Siregar, SH. MS lalu saksi Muhammad Akbar Siregar, SH. MS membawa saksi korban Andri Harun siregar untuk berobat ke Rumah Sakit Setia Budi Medan dan melaporan perbuatan terdakwa kepada Pihak Kepolisian. .Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 351 Ayat (2) , (1 ) KUHP. ( SD / HS )


Komentar

Tampilkan

  • Korban Alami Patah Kaki, Jaksa AP Afrianto Tuntut Terdakwa Hanya 7 Bulan
  • 0

Terkini