Medan( Sumatradaily id ) || Berbagai dalih untuk tidak membayar klaim Polis Asuransi oleh PT. Asuransi Sompo Insurance Indonesia (SII) kepada Halomoan Ho yang mengalami kerugian milliaran rupiah akibat pencurian spare mesin industri yang di simpan dalam gudang pada 2018 lalu.
Bahkan kesaksian Surveiyor Claim PT PT. Asuransi Sompo Insurance Indonesia (SII), Fenny, dalam persidangan lanjutan Wanprestasi justru mempermasalahkan CCTV yang tidak ada.
"Tidak ada CCTV dan jenis barang tidak ditemukan maupun tempat pembelian ketika dilakukan pengecekan pada situs internet sehingga ada anggapan bukan pencurian akan tetapi ada dugaan barang tersebut dipindahkan," ucap Fenny.
Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim, Oloan Silalahi lho di dalam polis atau perjanjian apakah ada mewajibkan nasabah atau tertanggung memasang CCTV, Fenny menjawab memang tidak ada namun itu hanya sebagai pelengkap saja.
Nah kalau begitu kenapa tidak dibayarkan hak tertanggung sebagai perjanjian pada ketentuan Polis asuransi Pasal penggantian ganti rugi atau Klaim pada Point 8. Pemberian Ganti Rugi (Klaim)
8.3, Penanggung berhak menahan pemberian ganti rugi. Terlebih sudah ada laporan kepada pihak kepolisian bahwa prosesnya dari penyelidikan naik pada tahap penyidikan sehingga seharus pihak asuransi bisa membayarkan klaim?.
Menjawab itu, saksi mengaku telah melakukan cek kelapangan lalu kita laporkan ke pimpinan, jadi hanya sebatas survei saja.
Begitu juga ketika majelis hakim menanyakan maksud jawaban saksi ada keraguan benar atau tidaknya terjadi kehilangan tersebut apakah pernah disampaikan kepada pihak penyidik?, saksi menjawab tidak mengetahui dan itu dikembalikan kepada pimpinan dimana saksi mengatakan sebatas survei.
Masih dalam persidangan tersebut, Halomoan Ho melalui Pengacara Pemohon, Rumintang Naibaho langsung menanggapi kesaksian Fenny, sembari menunjukan ada dua laporan kehilangan dimana pada laporan pertama dengan Nomor : LP/09/K/1/2018/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK.M.KOTA tertanggal 3 Januari 2018 dengan kehilangan sparepart mesin sawit dengan kerugian Rp.1.237.400.000 dan laporan kehilangan kedua dengan laporan polisi Nomor : STPM/189/11/2018/SPKT.Restabes Medan tertanggal 1 Februari 2018 dengan kerugian Rp.2.030.600.000,- menjawab itu, Berlian menegaskan bahwa ini menunjukan LHP Polisi (Laporan Hasil Penyelidikan Polisi)
Bahwa benar telah terjadi tindak pidana pencurian atas barang2 yang dilaporkan sesuai Laporan Polisi dengan pemberatan maka proses penyelidikan telah ditingkatkan ke Penyidikan karna memiliki unsur bukti Pencurian tindak pidana dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak penyidik baik di Polsek Medan Kota maupun di Polrestabes Medan.
Dari hasil Tim Penyidik dari progresnya maka proses penyelidikan memiliki unsur bukti maka ditingkatkan pada tahap penyidikan karena adanya perbuatan tindak pidana, dimana ini sudah jelas maka seharusnya PT. Asuransi Sompo Insurance Indonesia (SII) membayarkan klaim yang diajukan.
Namun Fenny hanya berputar kembali dengan bahasa yang sama dengan mengatakan ia hanya melakukan survei atas kehilangan yang dialami Halomoan Ho.
Ketika Ketua Majalis Hakim menanyakan apakah saksi tidak membaca polis atau perjanjian yang telah ada antara pihak PT. Asuransi Sompo Insurance Indonesia (SII) dengan Halomoan dan kenapa banyak pasal dalam dalam Polis Asuransi Sompo dicantumkan hanya dengan bahasa Inggris tidak ada terjemahan bahasa Indonesia nya.
Kan diawal sebelum terjadi kesepakatan tentunya ada rincian jenis barang apa saja yang disimpan, apakah ada juga klasul yang menyebutkan harga maupun tempat pembelian, tanya majelis hakim. Ia hanya tertunduk dan mengatakan tidak ada dan mengalihkan kepada bagian marketing.
Mendengar itu, Majelis Hakim pun menegaskan sebelum melakukan survey apa modal Feny untuk lakukan survey yang berulang-ulang tidak dapat dijawab Feny dan terdiam yang ditegaskan lagi apakah mengerti bahasa Indonesia dan terjadi kesepakatan baik itu bagian marketing maupun bagian resiko melakukan survei bersama.
"Nah inilah yang menjadi masalah seharusnya sebelum terjadi kesepakatan baik itu bagian marketing maupun bagian resiko melakukan survey bersama,nah inilah yang menjadi masalah karena saling berdalih itu ada kewenangan marketing dan sebaliknya,"terang Majelis Hakim, Oloan Silalahi diruang Cakra 4.
Karena saling berdalih, itu ada kewenangan marketing dan sebaliknya.
Usai menyampaikan kesaksiannya maka majelis majelis hakim menunda persidangan dua pekan depan.
Terpisah, Halomoan Ho apa yang disampaikan Fenny itu memang datang dan hanya foto-foto lantas katakan semua proses Klaim Asuransi hanya wewenang diproses atau ditentukan oleh Pusat Sompo.
"Dia itu foto-foto tidak masuk ke dalam gudang, aneh lagi kenapa pula dipermasalahankan harga, tempat penjualan barang dan beratnya. Kan kalau merujuk kepada kesepakatan itu saja yang dijalankan," ujarnya.
Dimana pada waktu itu, Menurut Halomoan Ho bahwa saat bertemu dengan saksi Fenny tidak ada percakapan.
Sehingga penyelesaian atau proses Klaim terus berlarut-larut hingga 5 tahunan berjalan semua tanpa ada kepastian dari asuransi Sompo dimana semua dokumen-dokumen asli sudah dipenuhi dan serahkan sesuai prosedur Klaim yang tertera di Polis Asuransi Sompo.( SD / HS)