Notification

×

Kategori Berita

Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Ramai Isu PNS Pria Boleh Poligami, dan Larangan PNS Wanita Menjadi Istri Kedua, Ketiga dan Keempat, Begini Penjelasan BKN

2 Jun 2023, 15:19 WIB Last Updated 2023-06-02T08:20:30Z


    



Jakarta( Sumatradaily.id ) ||  Belakangan ramai menjadi bahan perbincangan dan pemberitaan di media massa maupun media sosial tentang PNS pria dapat beristri lebih dari satu (poligami) dan larangan bagi PNS Wanita menjadi Istri kedua, ketiga, atau keempat.


Dalam keterangan resminya, bernomor: 007/RILIS/BKN/VI/2023, Jumat (2/6/2023), Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memberikan penjelasan terkait hal tersebut. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.



“Ketentuan mengenai dibolehkannya PNS Pria yang beristri lebih dari seorang maupun PNS Wanita yang dilarang menjadi istri kedua/ketiga/keempat sudah diterbitkan sejak 40 tahun yang lalu dan bukan kebijakan yang dikeluarkan oleh BKN, namun sudah lama diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990),” kata Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara dalam keterangan resminya.



Tentang Izin Bagi PNS Pria untuk beristri lebih dari seorang

Bahwa persyaratan dan ketentuan mengenai izin untuk beristri lebih dari seorang bagi PNS Pria diatur secara ketat dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil yang pada pokoknya mengatur mengenai syarat alternatif, syarat kumulatif, dan kewenangan pejabat untuk menolak memberikan izin kepada PNS Pria yang mengajukan permohonan untuk beristri lebih dari seorang.



Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh PNS Pria untuk beristri lebih dari seorang.


PNS Pria untuk dapat beristri lebih dari seorang sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS yaitu: istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan atau istri tidak dapat melahirkan keturunan.



Dalam Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor : 08/SE/1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil ditentukan bahwa kondisi tersebut harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah.


Sedangkan syarat kumulatif adalah sarat yang harus dipenuhi seluruhnya oleh PNS Pria untuk beristri lebih dari seorang sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, yaitu: a. ada persetujuan tertulis dari istri; b. PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan; dan c. ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.



Dalam ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, pejabat pemerintah tidak memberikan izin bagi PNS Pria yang mengajukan izin untuk beristri lebih dari seorang apabila: bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan; tidak memenuhi syarat alternatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ketiga syarat kumulatif dalam ayat (3); bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.( SD / HS / rel)





Komentar

Tampilkan

  • Ramai Isu PNS Pria Boleh Poligami, dan Larangan PNS Wanita Menjadi Istri Kedua, Ketiga dan Keempat, Begini Penjelasan BKN
  • 0

Terkini