Medan( Sumatradaily.id ) || Romi selaku Tim Penasehat Hukum terdakwa William Charles (22) dan David Nicholas (24) meminta agar Majelis Hakim tidak terpengaruh dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Pantun Marojahan Simbolon yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara.
Hal itu dikatakan tim Penasehat Hukum terdakwa usai persidangan yang digelar secara online diruang sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa ( 23/5/23).
Dikatakan Romi, selaku
Penasehat hukum terdakwa dirinya yakin kalau Majelis Hakim selaku wakil Tuhan pastinya sangat Profesional dan memiliki hati nurani dalam menangani perkara kliennya tersebut.
"Jelasnya kita masih berkeyakinan, kalau Majelis Hakim yang diketua Imanuel Tarigan, nantinya dalam perkara ini akan memutus dengan seadil adilnya, tidak seperti tuntutan JPU yang kita nilai tidak sesuai fakta yang ada dipesidangan ,"ucap Romi
Menurut Romi, dalam persidangan, selaku Penasehat Hukum terdakwa telah mengajukan bukti-bukti berupa saksi maupun rekaman atau pemutaran isi CCTV pada persidangan pada tanggal 3 Mei 2023 lalu.
"Dengan bukti yang ada dipersidangan, kita sangat kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon yang menuntut Klien kita masing-masing dengan hukuman selama 9 tahun penjara,"ucapnya.
Selain itu kata Romi, ia merasa kecewa dengan JPU Pantun karna menuntut kedua terdakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) Ke-2 KUHPidana.
Menurut Romi lagi, bahwa tuntutan JPU tidak merujuk dengan pemutaran CCTV atas
peristiwa sebenarnya terjadi, karna pemutaran CCTV itu terlihat awal kejadian hingga selesai.
Ditegaskan Romi, dalam isi CCTV tersebut terlihat kejadian sebenarnya terdakwa hanya melakukan pembelaan diri bukan penghaniayaan seperti pembacaaan tuntutan yang dibacakan JPU.
Disebutkannya, didalam isi vidio tersebut terlihat bahwa terdakwa awalnya di serang, bukan menyerang. Lalu melakukan pembelaan diri.
"Itulah kronologis kejadian itu, bukan menyerang, tapi terdakwa diserang, endingnya terdakwa membela diri," kata tim Penasehat Hukum terdakwa .
Artinya kata Romi dengan tuntutan JPU kita sangat kecewa, karna tuntutan JPU tidak mencerminkan rasa keadilan khususnya kepada kedua kliennya.
Diakhir wawancanya,Penasehat hukum terdakwa Romi berharap agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan hukuman yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa. Sehingga terdakwa mendapat keadilan dari persidangan dan hukuman yang akan diterima terdakwa
"Tadi usai mendengarkan tuntutan dari JPU, kita telah mengatakan kepada majelis hakim yang diketuai Imanuel Tarigan akan melakukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya,"pungkas Romi