Notification

×

Kategori Berita

Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Terungkap Dipersidangan, Saksi Johanes Akui Hanya Diminta KTP Disuruh Tandatangan

31 Mei 2023, 18:25 WIB Last Updated 2023-05-31T11:28:37Z


   


Medan ( Sumatradaily.id ) Saksi Johanes ketika didepan persidangan mengatakan, tidak tahu apa permasalahan antara Petrus Irwan dengan terdakwa.

 

"Saya tidak tahu yang mulia," ungkap Johanes dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (31/05/23).


Hal itu dikatakan saksi Johanes ketika diperiksa keterangannya oleh majelis hakim Abdul Hadi dan dihadapan Tim Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Trian Adhitya Ismail dan Tommy Eko Pradityo serta Tim Penasehat Hukum dari Kantor Ramli Tarigan SH, dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan untuk pembelian mobil Mercedez Benz senilai Rp622 juta, dengan terdakwa Putra Martono.


Tim JPU  Kejari Medan yang menghadirkan Johanes Johan yang merupakan Paman terdakwa membenarkan bahwa dirinya dengan terdakwa masih ada hubungan keluarga. Ibunya terdakwa merupakan adiknya.


Kemudian ia menuturkan bahwa kedatangan ke kantor Polisi, dipaksa oleh Petrus yang merupakan adiknya yang juga paman terdakwa serta Oe Ai Phing yang merupakan mantan istri terdakwa.


Dikatakan Johanes sesampainya dihadapan penyidik, ia ditanyakan nama dan meminta identitas KTP, nah setelah itu langsung disuruh tandatangan kertas yang diberikan penyidik kepadanya.


"Didepan Pak Polisi cuma tanya nama, KTP lalu tandatangan tidak ada baca tulis seperti  yang ditanyakan majelis hakim dan Tim Penasehat Hukum terdakwa. Ketika ditanya kembali tentang keterangan saksi Johanes pada BAP, saksi Johanes tidak ngerti  ucapnya menjawab pertanyaan JPU.


Bahkan ketika Tim penasehat hukum terdakwa sempat menanyakan kepada saksi apakah saat di kantor Polisi, apakah ada pertanyaan seperti dipersidangan ini?, dengan tegas Johanes menjawab tidak ada.


Lalu Tim penasehat hukum terdakwa, menanyakan maksud dari jawaban saksi bahwa dirinya dipaksa datang ke kantor polisi?, ia hanya menjawab kalau tidak datang maka kebutuhan hidupnya tidak lagi ditanggung.


"Petrus dan Oe Ai Phing, keduanya lah yang memaksa datang saksi ke kantor polisi. Dan bukan atas kemauannya," ucap Johanes.

 

Johanes mengatakan bahwa selama ini menanggung kebutuhan hidup memang Petrus.


Mendengar kesaksian Johanes, Ketua Majelis Hakim Abdul Hadi meminta agar penuntut umum memanggil pihak penyidik kepolisian yang menangani perkara ini.


"Tolong pada persidangan berikutnya Polisi yang memeriksa perkara maupun saksi ini dihadirkan kembali," Perintah Ketua Majelis Hakim sembari kedua Jaksa menyatakan siap 'Yang Mulia'.


Kemudian setelah Johanes, dihadirkan Oe Ai Phing ke persidangan. Dalam kesaksian Oe Ai menyatakan bahwa ia tahu dari cerita Petrus ada memberikan uang untuk pembelian mobil Mercedez Benz. Dimana uang tersebut, ditransfer dari rekening Petrus ke terdakwa. 


Saksi Oe Ai menerangkan, pernah melihat terdakwa antar jemput anak-anaknya menggunakan mobil tersebut dihadapan Ketua Majelis Hakim. Menurut Hakim ini hanya testimoni, sebab saksi menceritakan kembali apa yang diceritakan Petrus pada saksi Oe Ai.


Mendengar teguran Majelis hakim maka penuntut umum menanyakan soal uang dari mana saksi tahunya, ia tahunya dari Petrus, mengenai transferan uang ia tidak mengetahuinya.

 

Namun kesaksian Oe Ai Phing, tetap ditolak terdakwa bersama Tim penasehat hukumnya. 


Menurut Tim Penasehat Hukum terdakwa, Oe Ai Ping bukanlah saksi yang sempurna dan saksi mendengar cerita dari Petrus, sehingga memohon kepada Majelis hakim keterangan kesaksiannya tidak menjadi pertimbangan dalam persidangan. 


Usai mendengarkan keterangan saksi- saksi majelis hakim menunda sidang  pada 5 Juni 2023 mendatang. ( SD / HS )


Komentar

Tampilkan

  • Terungkap Dipersidangan, Saksi Johanes Akui Hanya Diminta KTP Disuruh Tandatangan
  • 0

Terkini