Saksi Kevin didepan persidangan
Medan( Sumatradaily id ) || Sidang gugatan terhadap PT. Asuransi Sompo Insurance Indonesia (SII) kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan Kevin yang dihadirkan Kuasa Hukum Penggugat Rumintang Naibaho dari Kantor Pusat Bantuan Hukum Peradi Medan-Sumut.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Oloan Silalahi diruang Cakra 4, Rabu (24/05/23), Kevin mengatakan dirinya di ajak Penggugat Halomoan untuk bertemu dengan Hutomo Sjahlim yang merupakan pimpinan PT SII di Medan.
Pertemuan tersebut berlangsung di Wisma Sederhana Jalan Selat Panjang Medan sekira tanggal 16 Januari 2018. Didalam pertemuan tersebut saksi melihat antara Halomoan dan Hutomo Sjahlim bercerita tentang klaim asuransi.
Selanjutnya saksi melihat Hutomo Sjahlim menulis dikertas membuat surat. Setelah membuat surat Hutomo Sjahlim, saksi ada mendengar Hutomo Sjahlim meminta Fee sebesar 12.5 persen dalam klaim asuransi kepada Halomoan.
Sedangkan pengklaiman asuransi saksi mendengar juga pembicaraan Halomoan dengan Hutomo Sjahlim meminta untuk menunda klaim dengan waktu 3 bulan kedepan.
Kemudian Hutomo Sjahlim menyodorkan surat yang dibuatnya tadi dengan katakan ke Pak Halomoan dan katakan mesti ditanda tangani Halomoan.
Setelah Halomoan menanda tangani surat tersebut langsung diambil tanpa ada berikan Surat yang ditulis Hutomo Sjahlim. Ketika ditanya kepada saksi Kevin apakah sebelum Halomoan menandatangani surat yang disodorkan Hutomo Sjahlim tidak Halomoan membacanya karna sudah diyakinkan Hutomo Sjahlim sebelumnya sudah ada pembicaraan meminta penundaan Klaim 3 bulan kedepan dengan fee 12.5 persen sampai cair Klaim.
Ia juga sempat mendengar ada pertanyaan dari Halomoan kok begitu besar 12.5% lantas di jawab Hutomo Sjahlim sudah biasa tuch segitu biayanya sampai cair klaim sudah biasa banyak diuruskan Hutomo Sjahlim tegaskan asalkan bisa cair Klaim.
Menurut saksi pada saat disodorkan Surat ke Halomoan dengan katakan mesti menandatangani surat tersebut juga dilihat saksi Kevin kalau Halomoan tidak membacanya langsung ditandatangani.
Namun terakhirnya tahu bahwa isi surat yang di sepakati untuk penundaan klaim asuransi ternyata berbeda.
Didalam surat menyatakan pembatalan klaim asuransi, bukan penundaan pengklaiman asuransi. Sehingga terjadi permasalahan sampai dipersidangan terang saksi.
Sekira 3 bulan yang lalu Halomoan bercerita dan mengingatkan saksi Kevin bahwa urusan asuransi kemarin terjadi masalah sekarang masih dalam proses sidang di pengadilan.
Lalu Halomoan meminta Kevin untuk bersedia hadir menjadi saksi pada persidangan. Karena Kevin pernah diajak dan bersama-sama bertemu dengan Hutomo Sjahlim ditahun 2018 yang Halomoan pernah disuruh menandatangani surat, Kevin bersedia untuk menjadi saksi pada persidangan terkait dengan Surat yang dibuat Hutomo dan pembicaaraan dalam pertemuannya dengan Hutomo Sjahlim.
Ketika ditanya kuasa penggugat apakah saksi Kevin tahu kalau Hutomo Sjahlim adalah perwakilan Sompo. Awalnya saksi Kevin tidak tahu.
Saat menceritakan hal tersebut ketika mereka sudah didalam mobil, dimana
dalam mobil hanya bertiga saja, Saksi Kevin, Halomoan dan supir, Ungkap saksi kepada kuasa hukum Tergugat.
Usai mendengarkan keterangan dari saksi Kevin didepan persidangan, majelis hakim menunda sidang pada Rabu depan untuk mendengarkan keterangan keterangan saksi- saksi yang akan dihadirkan kuasa hukum tergugat didepan persidangan.
( SD / HS )
Kevin membenarkan adanya pertemuan Halomoan Ho dengan Hutomo Salim yang merupakan Pimpinan PT Sompo Insurance Indonesia (SII) yang bergerak dalam bidang jasa asuransi di Wisma Sederhana Jalan Selat Panjang pada 16 Januari 2016.
Keterangan ini disampaikan Kevin saat diminta keterangannya dalam persidangan lanjutan gugatan Wanprestasi oleh Halomoan HO kepada PT SII, yang berlangsung diruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Rabu (24/05/23).
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Oloan Silalahi, Halomoan HO melalui kuasa hukum dari Pusat Bantuan Hukum Peradi Medan-Sumut, Rumintang Naibaho dan Kuasa Hukum PT SII, Kevin menjelaskan bahwa dirinya diajak sama Halomoan HO untuk menemui seseorang yang diketahui pimpinan PT SII, Hutomo Salim.
"Jadi kami bertiga, saya, Halomoan beserta supir menuju Wisma Sederhana," ucapnya sembari saat bertemu ia satu meja dengan Halomoan HO dan Hutomo Salim.
Nah sewaktu pertemuan terjadilah perbincangan antara Hutomo dan Halomoan, waktu itu yang saya ingat tentang adanya penundaan pembayaran selama tiga bulan dan fee 12,5 persen. Kemudian Hutomo ada membuat surat pernyataan yang kemudian ditandatangani oleh Hutomo kemudian Halomoan.
Dikatakan Kevin, dirinya tidak membaca apa yang dibuat, karena sebelumnya yang ia dengar penundaan klaim dan fee 12,5 persen.
Nah setelah 5 tahun berlalu, ia merasa terkejut masalah klaim ganti rugi belum juga diselesaikan. Karena yang ia dengar dari percakapan tersebut penundaan dan aneh surat yang dibuat Hutomo ternyata pembatalan.
Memang pada saat itu, lanjut Kevin memang dirinya melihat langsung Halomoan pun tidak membaca surat yang dibuat oleh Hutomo.
Dalam fikirannya apa yang dibicarakan itulah yang dibuat, karena pihak asuransi meminta menunda.
Masih dalam sidang, Ketua Majelis Hakim Oloan Silalahi menanyakan seberapa jarak antara saksi dengan keduanya baik Halomoan dan Hutomo, Kevin menjawab tak kurang dari setengah meter dan posisinya dalam satu meja.
Begitu menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim maupun kuasa hukum pemohon dan termohon, kembali menegaskan ia tidak pernah membaca surat yang dibuat Hutomo akan tetapi kehadiran dalam pertemuan itu hanya untuk menemani saja, "jadi sebatas menemani saja".
Karena tidak banyak yang diketahui saksi maka oleh Majelis hakim persidangan tersebut ditunda hingga pekan depan.( SD / HS )