Medan( Sumatradaily.id ) || Dua terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 7 Kg divonis Majelis Hakim masing-masing selama 12 tahun penjara diruang sidang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (24/5/23).
Kedua terdakwa yakni, Ibnu Hajar alias Ibnu (24) warga Jalan Rel Kereta Api Lingkungan III Kelurahan Perjuangan KecamatanTeluk Nibung Kota Tanjung Balai dan Fangki Suwartono alias Nino (42) warga Jalan Sei Tulang Roso Lingkungan III Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kecamatan Tulang Roso Kota Tanjung Balai.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim diketuai Zufida Hanum menyebutkan perbuatan kedua terdakwa terbukti bersaalah melanggar Pasal 114 (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang narkotika Jo Pasal 55 (1) Ke 1 KUH Pidana.
Selanjutnya majelis hakim mempidana kedua terdakwa Hajar alias Ibnu dan Fangki Suwartono alias Nino masing-masing selama 12 tahun penjara denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara," Ucap Majelis Hakim disaksikan kedua terdakwa secara daring.
Dikatakan Majelis Hakim, adapun hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika.
"Sedangkan yang meringankan, kedua terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan dan tidak berbelit-belit memberi keterangan,"sebut Majelis Hakim.
Menurut Majelis Hakum vonis yang jatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosinta, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 16 tahun penjara denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara.
Menyikapi putusan Majelis Hakim kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum kompak menyatakan pikir-pikir.
"Pikir-pikir yang mulia,"ucap kedua terdakwa dan JPU kepada Majelis Hakim
Usai mendengarkan sikap kedua terdakwa maupun JPU, selanjutnya Majelis Hakim menutup persidangan.
Diketahui, terdakwa Ibnu Hajar alias Ibnu bersama dengan temannya Fangki Suwartono als Nino (dilakukan penuntutan secara terpisah) ditangkap pada hari Rabu 22 Pebruari 2023 sekira pukul 00.45 Wib .
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyebutkan, kedua terdakwa ditangkap berdasarkan informasi warga di Jalan Tol Bel Merah Km 28 Tebing Tinggi Medan Tepatnya Pintu keluar gerbang tol/GTO Kecamatan Medan Amplas Kota Medan .
"Kedua terdakwa ketika ditangkap mengendarai sebuah mobil Honda City HB 1,5L RS CVT No Pol BK 1121 VQA dari daerah Tanjung Balai menuju Kota Medan,"sebut JPU.
Saat penangkapan itu polisi memerintahkan agar orang yang berada dalam mobil keluar dan dari sebelah kiri turun terdakwa Fangki Suwartono alias Nino (berkas terpisah) dan dari pintu sebelah kanan turun terdakwa Ibnu Hajar alias Ibnu .
Kemudian kata JPU, saat mobil digeledah, dilantai bawah tempat duduk sebelah kanan belakang mobil Honda city BK HB 1,5L RS CVT No Pol BK 1121-VQA ditemukan 1 buah tas warna hitam merek sportz berisi 7 bungkus plastic the bertuliskan Lipton Yellw Label diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Dari hasil pemeriksaan kedua terdakwa mengaku sabu tersebut diperoleh dari Sikunding (dalam lidik)
dan sabu tersebut diperoleh dari Malaysia lewat Bunda (dalam lidik) dan kemudian terdakwa Ibnu meminta Sikunding untuk menjemput sabu tersebut di perairan Negara Malaysia pada Minggu 19 Pebruari 2022.
Setelah sabu tiba di Tanjung Balai terdakwa Ibnu hajar alias Ibnu mengajak terdakwa Fangki Suwartono alias Nino untuk menjemput sabu ke tangkahan Titi Kota Tanjung Balai dari Sikunding dengan mengendarai sepeda motor.
Kemudian terdakwa Ibunu dan Fangki Suwartono memindahkan sabu tersebut kedalam 2 buah tas jinjing warna hitam dan dibawa ke Jalan Altileri untuk dimasukkan kedalam mobil dan meletakkan
sabu dilantai bawah bangku mobil, lalu dibawa ke Medan .
Narkoba jenis sabu seberat 7 Kg itu untuk diserahkan kepada seorang pria bernama Geleng di Medan, dan sedangkan titik pertemuan belum disepakati, karna saat terdakwa Ibnu menghubungi hape Sangkot tidak aktif
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, selanjutnya kedua terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diserahkan Ke kantor Ditres Narkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut,"bilang JPU ( SD / HS )