Notification

×

Kategori Berita

Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Perantara Jual Beli Ganja 1,3 Ton, Dituntut Jaksa Pidana Mati

17 Mei 2023, 21:29 WIB Last Updated 2023-05-17T14:29:25Z


    


Medan( Sumatradaily.id ) | Kejaksaan Tinggi  Sumatera Utara menuntut mati Terdakwa Perkara  Narkotika 1,3 Ton Ganja atas nama Mawardi (23 tahun), warga Dusun Umah Kong, Desa Rempelan, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh lewat persidangan secara virtual, Selasa (16/5/2023) di Cakra 7 PN Medan, kemarin. 


Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Nalom Tatar P Hutajulu yang mengatakan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika golongan I jenis ganja seberat 1,3 ton.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. 


"Tidak ditemukan hal meringankan pada diri terdakwa Yang Mulia," kata Nalom di hadapan majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang.


Menjawab pertanyaan hakim ketua, penasihat hukum (PH) terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan, Fina Lubis meminta waktu sepekan untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).( SD / HS )

Komentar

Tampilkan

  • Perantara Jual Beli Ganja 1,3 Ton, Dituntut Jaksa Pidana Mati
  • 0

Terkini