Notification

×

Kategori Berita

Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Penasehat Hukum Nazaruddin Sitorus, "Tidak Cermat, Tidak Jelas dan Kabur, Minta Hakim Batalkan Dakwaan JPU

29 Mei 2023, 17:31 WIB Last Updated 2023-05-29T10:31:14Z


 



Medan ( Sumatradaily.id ) || Terdakwa Nazaruddin  Sitorus, SE melalui Tim Penasehat Hukumnya, Dr. Adi Mansyar SH. MH, Dr C Doni Hendra Lubis SH MH bersama anggota lain secara bergantian membacakan nota keberatan atas nota dakwaan( eksepsi ) Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Madina, Raskita Surbakti SH didepan persidangan yang diketuai Girsang dibantu dua hakim anggota diruang sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Senin ( 29 / 05 / 2023 ).


Terdakwa Nazaruddin melalui nota keberatannya yang dibacakan tim Penasehat Hukumnya menyatakan, tidak Cermat.ke tidak cermat nya kita keberatan atas dua fungsi jaksa selaku penyidik dan Penuntut Umum oleh Kejaksaan Negeri Mandailing Natal. Sehingga berbenturan dan tidak sesuai dengan pasal 109 dan 110. Oleh karena itu akan berdampak pada P- 18 dan P- 19 berjalan lancar. 


Sebab penyidik pidsus dalam perkara Tipikor Pembangunan Stadion di Madina juga menjadi Penuntut Umum 

Dalam persidangan perkara aquo yang disidiknya.


Selanjutnya keberatan yang disampaikan oleh Penasehat Hukum terkait dengan dakwaan Penuntut Umum terkait dengan nilai korupsi atau adanya kerugian keuangan negara tidak jelas ada 11 poin pekerjaan dalam pembangunan stadion tersebut ada 5 poin pekerjaan lebih tinggi nilainya dari pagu anggarannya.


Selain itu dari 11 poin tadi ada 3 poin tidak ada mata anggarannya 


Menurut Penasehat Hukum terdakwa Nazaruddin terkait kerugian keuangan negara dalam perkara aquo bukan kerugian sebenarnya sebab penghitungan dilakukan oleh akuntan publik yang diminta penyidik untuk menghitung kerugian negara. Sementara inspektorat didalam perkara ini tidak ada temuan untuk kerugian negara.

 , ,



Sehingga Tim Penasehat Hukum terdakwa Nazaruddin menilai tidak  sesuai dengan konsep dari Tipikor itu sendiri. Sehingga surat dakwaan JPU  tidak memenuhi syarat dan kabur serta batal demi hukum.


Penasehat Hukum terdakwa Nazaruddin Sitorus SE dalam eksepsinya meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili dalam perkara ini dalam putusannya  menyatakan surat dakwaan JPU tidak Cermat, tidak jelas serta tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat- syarat pasal 183 sehingga kabur dan batal demi hukum. ( SD / HS )

Komentar

Tampilkan

  • Penasehat Hukum Nazaruddin Sitorus, "Tidak Cermat, Tidak Jelas dan Kabur, Minta Hakim Batalkan Dakwaan JPU
  • 0

Terkini