Terdakwa Alexander
Medan ( Sumatradaily.id ) | Bos Electra KTV CBD Polonia sekarang Zoom KTV bernama Alexander alias Alex (40) dituntut Pidana hanya 7 tahun penjara denda 1 miliar Subsider 3 bulan kurungan. Dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Trian dari Kejaksaan Negeri Medan, terdakwa Alexander alias Alex telah terbukti memiliki narkotika jenis pil Ekstasi 10 butir yang ditemukan didalam mobilnya, Kamis (25/05/2023).
Menurut Trian, sehingga terdakwa Alexander alias Alex patut dipersalahkan dan meminta kepada majelis hakim yang diketuai Apan Yani agar memjauhkan hukuman 7 tahun penjara pasal 114 (2) UUD No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Persidangan pembacaan tuntutan tersebut berlangsung diruang sidang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan secara Vidio Call.
Sebelumnya diketahui terdakwa Alexander alias Alex ditangkap personel Polsek Medan Baru karena memiliki 10 butir ekstasi di sebuah penginapan di CBD Polonia Medan, Selasa (03/01/2023) siang.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi melalui Kanit Reskrim Polsekta Medan Baru, Iptu Martua Manik membenarkan penangkapan bos karaoke Electra tersebut.
L
“Iya benar, tersangka sudah kita tahan dan sedang menjalani pemeriksaan, akan gelar perkara di Polrestabes Medan,” ujarnya, Rabu (4/1/2023).
Menurut informasi, Electra yang berganti menjadi Zoom KTV selama ini diduga jadi ajang peredaran narkoba.
Informasi itu ditindaklanjuti polisi dan menemukan Alex bersama sejumlah barang bukti 10 butir pil ekstasi.
Selain kasus narkoba, Alex juga masih status tersangka penggelapan aset Electra KTV dan kasusnya masih ditangani Polda Sumut.
Sebelum Alex mengelola klub malam Electra, Sugianto alias Aliang juga terlibat narkoba. Aliang sudah divonis 4 tahun penjara dan kini sedang menjalani hukuman di Rutan Tanjung Gusta Medan. ( SD / 01 )