Medan( Sumarradaily.id ) | Ketua KPSKN PIN RI (Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional Pers Informasi Negara RI) Provinsi Sumut, meminta aparat penegak hukum, segera memeriksa konsultan pengadaan Lansekap atau lampu penerangan jalan atau lampu pocong.
Lampu pocong jadi perbincangan yang hangat saat ini. Berdasarkan informasi, pokok permasalahannya adalah Hasil Produk Konsultan Perencanaan yang amburadul atau asal jadi, kata Taulim kepada awak media baru- baru ini.
Menurut Taulim, konsultan Perencanaan Penataan Lansekap Ruas Jalan Putri Hijau adalah CV. Presisi Tama dimana Ricardo Surya Pandapotan Manik, ST sebagai Direktur yang menandatangani kontrak.
Hasil Perencanaan berbeda dengan kondisi lapangan, terkesan amburadul, itu bisa dilihat dari Jumlah kabel yang direncanakan lebih sedikit dengan kebutuhan dilapangan yang membutuhkan jumlah yang banyak , hampir 2 kali lipat dari volume awal. Desain Tiang listrik berubah ubah karena desain awal tidak bisa dipertanggung jawabkan secara teknis.
Perubahan yang diberikan konsultan pengawas membutuhkan waktu 3 minggu, disebabkan konsultan perencana tidak bisa dihadirkan. Diduga Konsultan Perencana Fiktif.
Setelah diteliti lebih lanjut CV. Presisi Tama tidak pernah sebagai Perencana dibidang Listrik. CV. Presisi Tama cenderung sebagai konsultan pengawas gedung. Pada Tahun 2021 mengawasi Pembangunan Kantor Camat Medan Helvetia. CV. Ronatama sebagai penyedia jasa Pembangunan Kantor Camat Medan Helvetia dinyatakan selesai 100% oleh CV. Presisi Tama, sementara faktanya belum selesai, sehingga CV. Ronatama tidak dikenakan denda keterlambatan. Tahun 2022 sebagai konsultan pengawas di Pembangunan Panti Sosial Tahap II yang saat ini belum selesai.
Perubahan Gambar rencana mengakibatkan Pelaksana Kegiatan Penataan Lansekap Ruas Jalan. Putri Hijau terlambat selesai ditambah polemik letak tiang listrik ada yang tidak diperbolehkan untuk didirikan sehingga mencari lokasi baru.
,.
Penataan Lansekap Jl.Putri Hijau di rencanakan pemasangan lampu trotoar 40 W sebanyak 164 unit dan Lampu LPJU 120 W sebanyak 49 unit Setiap Bola Lampu dilengkapi dengan Smart. Pengadaan bola lampu dan Smart dilaksanakan dengan E-Katalog dengan penyedia yang berbeda.
Jika dijumlah semua bola lampu di ruas jalan Putri Hijau adalah 213 bola lampu, sehingga membutuhkan Smart sebanyak 213 Unit. Namun berdasarkan fakta data E-katalog yang tertuang dalam kontrak sebanyak 371 unit dengan harga 2.500.000 per unit. Diduga selisihnya fiktif atau titipan Dewa, ujar Taulim.
Selanjutnya, Taulim juga minta aparat hukum untuk memeriksa Lansekap atau Lampu Pocong di sepanjang Jalan Diponegoro, yang ditangani CV Biro Teknik Pembangunan.
Menurut Taulim, proyek Lampu Pocong sepanjang Jalan Diponegoro, diduga sarat dengan korupsi. Soalnya, setiap lampu pocong yang seharusnya terbuat dari dua lapis porporasi, tapi hanya satu lapis. Artinya, tidak sesuai dengan gambar perencanaan.
Dan hanya Lansekap di Jalan Diponegoro saja yang terdapat satu lapis porporasi. Sementara Lansekap di Jalan Imam Bonjol, Putri hijau, Ir. H. Juanda, Gatot Subroto, Sudirman, semua pakai dua lapis porporasi.( SD / HS )