Medan( Sumatradaily.id ) | Pengadilan Negeri (PN) Medan ditunjuk oleh Mahkamah Agung (MA) untuk membangun Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di tahun 2023 ini. Langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan terhadap pengadilan.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Viktor Togi Rumahorbo SH MH melalui Wakil Ketua Dr. Dahlan Tarigan SH MH mengatakan bahwa SMAP adalah sebuah sistem yang dirancang untuk mencegah terjadinya penyuapan di lingkungan lembaga peradilan.
Agar hal itu tidak terjadi, kata Dahlan, pihaknya sedang membangun SMAP untuk terus berbenah agar kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dapat kembali, sebab peradilan merupakan tumpuan dan harapan masyarakat untuk mencari keadilan.
“Saat ini Pengadilan Negeri Medan sedang membangun Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), sehubungan dengan itu, tolong bantu kami untuk tidak memberi janji, tip, sogokan, suap dan gratifikasi kepada hakim maupun kepada aparatur pengadilan,” katanya, Rabu (31/05/2023).
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Dr. H. M. Syarifuddin SH MH menyatakan bahwa MA dan badan peradilan tidak akan pernah menyerah untuk terus melakukan pembenahan di tubuh lembaga guna membangun kembali kepercayaan publik.
“Saya menyadari bahwa tidak mudah untuk membangun kembali kepercayaan publik. Akan tetapi, Mahkamah Agung dan badan peradilan tidak akan pernah menyerah untuk terus melakukan pembenahan di tubuh lembaga ini,” katanya dalam Acara Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI)di kanal YouTube PP IKAHI, Jakarta, Senin lalu.
Ia menegaskan bahwa Mahkamah Agung membutuhkan saran dan masukan dari berbagai pihak, termasuk dari akademisi, tokoh-tokoh nasional, dan masyarakat.
Dengan demikian, dirinya berharap agar perbaikan yang dilakukan dapat berjalan dengan cepat dan tepat, sebagaimana yang juga diharapkan oleh para pencari keadilan.
Menurut Syarifuddin, peristiwa terungkapnya dua orang hakim agung dan beberapa aparatur Ma merupakan sebuah guncangan hebat di dalam dunia peradilan. Peristiwa tersebut juga menjadi sejarah buruk bagi perjalanan peradilan Indonesia.
“Oleh karena itu, saya meminta kepada jajaran IKAHI untuk mendukung upaya pembenahan lembaga peradilan, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah,” pungkasnya.(SD / HS )