Gianyar Bali (Sumatradaily.id ) | Kejaksaan Negeri Gianyar Bali mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) terhadap PT. KTI karena Menunggak Tagihan BPJS Ketenagakerjaan ke Pengadilan Negeri Gianyar, Senin ( 08 / 05 / 2023 ).
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro menyampaikan, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Gianyar selaku Kuasa dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar melakukan pendaftaran gugatan perbuatan melawan hukum kepada PT KTI bertempat di Pengadilan Negeri Gianyar.
Dikatakan Kajari Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, diajukannya gugatan tersebut sebagai tindaklanjut dari permohonan Bantuan Hukum Litigasi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar, yang mana sebelumnya Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Gianyar telah melakukan upaya bantuan hukum non litigasi melalui pemanggilan kepada PT KTI, namun tidak ada itikad baik dari badan usaha tersebut.
Diharapkan kedepannya tindakan hukum Litigasi ini dapat menjadi perseden bagi Badan Hukum menunggak lainnya agar taat dalam melaksanakan kewajibannya dalam melaksanakan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Perundang-Undangan.
Kegiatan ini sebagai wujud Kejaksaan Negeri Gianyar mendorong dan memastikan terselenggaranya Sistem Jaminan Sosial terselenggara dengan baik untuk kesejahteraan seluruh rakyat terutama Pekerja, Pungkas Agus dalam pesan singkat whats App nya sehubungan dengan pangajuan gugatan ke PN Gianyar. ( SD / HS )