Notification

×

Kategori Berita

Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Kedua saksi Yang Dihadirkan Tergugat Dalam Memberi Keterangan Banyak Lupa dan Tak Tahu

25 Mei 2023, 12:34 WIB Last Updated 2023-05-26T07:20:28Z


   

Saksi Fransiscus ( suami Tergugat Yenni )


Medan ( Sumatradaily.id ) |  Pada sidang lanjutan perkara gugatan terhadap Yenni yang berlangsung di ruang sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Kuasa hukum Tergugat menghadirkan dua saksi didahapan majelis hakim yang diketuai Dahlan Tarigan, Selasa ( 23 / 05 / 2023 ).


Pantauan wartawan diruang sidang terlihat kedua saksi yang dihadirkan pihak tim Kuasa Hukum Tergugat, Fransiscus ( suami Yenni ) dan adik alm. Mucktar pada persidangan hari ini. Kedua saksi terlihat tidak tahu banyak tentang peristiwa sejak terjadinya aset- aset alm. Mucktar beralih kepada Tergugat Yenni. Kedua saksi hanya tahu aset- aset yang dimiliki Yenni diceritakan Tergugat Yenni bukan tahu dari asal diperolehnya.


Hal ini terlihat ketika keduanya memberikan keterangan didepan persidangan ketika ditanya oleh majelis hakim dan Kuasa Hukum Penggugat. Kedua saksi banyak menyebutkan " Lupa dan Tidak tahu" disinggung asal usul tentang harta yang dimiliki Tergugat Yenni. Seperti Fransiscus, ketika ditanya hakim dan Kuasa hukum Penggugat tentang tanah dan rumah milik Tergugat Yenni darimana asalnya. Fransiscus menjawab Iya tidak tahu tapi semua sertifikat kepemilikan pernah di perlihatkan oleh Tergugat pada saksi.


Ketika kembali ditanya nomor sertifikat yang pernah diperlihatkan kepada saksi Fransiscus, Ia mengatakan tidak tahu dan lupa dengan alasan sudah lama gak ingat. Hal yang sama juga dikatakan adik alm. Mucktar ketika ditanya tentang penjualan rumah senilai Rp, 800 juta dan 2,4 miliar, saksi tahu itu milik Tergugat Yenni namun tidak tahu siapa yang beli dan membayarkan.


Sementara pada sidang sebelumnya, Penggugat menghadirkan  Musmin sebagai saksi dalam perkara tersebut memberi keterangan dengan jelas dan mengetahui peristiwa sejak Mucktar masih hidup dan aset- aset milik mucktar hingga sampai beralih kepada Tergugat Yenni setelah meninggal.


Harta Alm. Mucktar Beralih ke Tergugat Yenni.


   
     Musmin adik kandung alm. Mucktar

Menurut Musmin dalam keterangannya bahwa Aset - aset alm. Mucktar Beralih ke atas nama Yeni didepan majelis hakim yang dipimpin oleh Dahlan dibantu dua hakim anggota, dihadiri Tim Kuasa Hukum Tergugat dan Tim Kuasa Hukum Penggugat Kasmin Sidahuruk SH diruang sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri ( PN ) Medan, Selasa ( 02 /05 / 2023 ) lalu.


Saksi Musmin merupakan adik kandung Alm. Mucktar dan paman dari Penggugat dan Tergugat yang dihadirkan oleh Tim Kuasa Hukum Penggugat dimotori Kasmin Sidahuruk SH untuk memberikan keterangan tentang aset - aset serta harta benda yang diketahuinya sejak semasa hidup alm. Mucktar hingga meninggal dunia.


Ketika ditanyakan oleh hakim ketua, " apakah saksi mengetahui aset - aset dan harta benda alm. Mucktar ( Abang kandung saksi - red ). Menurut saksi Musmin dalam keterangannya mengatakan, "alm Mucktar memiliki banyak aset atau harta benda yang ditinggalkan. Diantara aset atau harta bendanya tersebut adalah, rumah yang terletak di Jalan Sumatera simpang jalan Aceh, Jalanadong Lubis no. 55 dan 55a, pusat pasar, MMTC Jalan Pancing, Mongonsidi, Tandem Hilir Binjai, Sabang, Sawah Besar Jakarta dan di Penang. Selain itu ada juga 2 kapal kayu tonase 200 Ton.  Itulah harta atau aset alm. Mucktar yang saya tahu pak hakim, " Papar Musmin didepan persidangan.


Selanjutnya hakim bertanya kembali kepada saksi, "berapakah anak alm. Mucktar dan siapa nama istrinya. 


Dikatakan saksi Musmin, " anak alm. Mucktar ada 4 ( empat ) orang diantarnya, Linda, Mulyono, Buyung, Yeni. Sedangkan nama istrinya Sumiati pak hakim, "Terang Musmin.

Lanjut hakim lagi, " apakah istri ( Sumiati ) masih hidup. Istri alm. Mucktar sudah meninggal pak hakim 12 Maret 2018.


Ketika ditanya Tim Kuasa Hukum Tergugat, "sesuai keterangan saksi mengenai aset dan harta alm. Mucktar siapa saja yang menempatinya. Untuk rumah Madong Lubis no. 55 dan 55a ditempati Mulyono. Sedangkan rumah di Jalan Sumatera ditempati Yeni. Lalu di Jalan Gandhi tempat usaha Yeni, MMTC Jalan Pancing tempat penyimpanan barang- barang Yeni, rumah Mongonsidi dan Sawah Besar sudah di jual seharga Rp, 4 Miliyar. Dari hasil penjualan rumah tersebut, Linda mentransferkan ke Yeni, " Ungkap Musmin.


Kemudian saksi Musmin juga menerangkan bahwa Buyung sempat mendatanginya dan menceritakan dirinya komplin dengan alasan tidak dapat bahagian dari uang penjualan rumah tersebut.


Selanjutnya Tim Kuasa Hukum Tergugat bertanya kepada saksi, " apakah saksi mengetahui pernikahan alm. Mucktar dengan Sumiati. Saksi Musmin tahu bahwa pernikahan abangnya dengan Sumiati dilaksanakan secara adat dan tidak dilaporkan ke catatan sipil.


Apakah alasan saksi menyatakan aset dan harta alm. Mucktar dikuasi Yeni, apakah punya surat - suratnya, "Tanya tim Kuasa Hukum Tergugat. " Saya tidak ada suratnya, kan Aset- aset beralih ke nama Yeni, Ucap Musmin.


Diketahui alm. Mucktar pedagang kelontong di Kuala Simpang. Pada saat itu warung kelontong alm. Mucktar sangat laris, bahkan sampai ke Medan dan keluar kota di jual menggunakan truk2. Jadi saya tahu aset - aset dan harta Abang saya. Kalau surat- surat saya gak punya, Tegas saksi Musmin dihadapan hakim. 


Pembagian warisan rumah Madong Lubis dan Jambi atasnama Sumiati. Setelah meninggal rumah tersebut dialihkan atas nama Yeni, Jelas Musmin. Ketika kembali ditanya tentang notaris Jon Langsung apakah saksi tahu. Untuk membuat ahli waris ke empat anak- anaknya, " Pungkas Musmin kepada majelis hakim. (SD / HS )




Komentar

Tampilkan

  • Kedua saksi Yang Dihadirkan Tergugat Dalam Memberi Keterangan Banyak Lupa dan Tak Tahu
  • 0

Terkini