l
Medan ( Sumatradaily.id ) | Dalam sidang lanjutan judi online dan TPPU terdakwa Apin BK Alias Joni, Penuntut Umum dari Kejati Sumut Felix Ginting SH menghadirkan Ahli Digital Forensik dari Polda Sumut, Kompol Yudi Sahputra. Menurut Penuntut Umum Ahli ( Yudi- red ) akan menerangkan seputaran 15 situs judi online yang diduga milik terdakwa Apin BK.
Awa1lnya, Yudi menerangkan, " dirinya diminta penyidik untuk memeriksa barang bukti memeriksa komputer, handphone, dan memori card yang terdapat dalam SSD, " terang ahli pada majelis hakim diruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/5/2023).
Kemudian Ketua Majelis Hakim, Dahlan bertanya apakah dari sekian banyak baqrang bukti yang diperiksa apakah ada indikasi pemeriksaan terhadap 15 website yang diduga milik bos judi online Apin BK
.
Ahli memeriksa apa yang diminta penyidik hal-hal yang berhubungan dengan website judi dan transkasi keuangan. Ahli mengaku hanya menemukan file gambar atau screenshot transfer uang untuk transaksi keuangan. Sementara kepemilikan website judi online yang hakim tanyakan tak dijawab secara eksplisit oleh Ahli.
"Kita membuat berita acara sesuai apa yang diminta penyidik. Penyidik meminta hal-hal yang berhubungan dengan website judi, transaksi keuangan di mana kita di situ didapatkan cuma file gambar atau screenshot transfer uang. Terus selanjutnya web story yang ada di komputer tersebut," jawab Ahli.
Seakan tak puas, Dahlan kembali menegaskan apakah Ahli hanya memeriksa barang-barang bukti untuk mengetahui kebenaran tentang adanya judi online bukannya membongkar kepemilikan 15 website judi.
"Jadi ahli hanya mempelajari barang-barang bukti untuk mengetahui kebenaran tentang adanya judi online?" tanya Dahlan.
"Siap, Yang Mulia," jawab Yudi.
Selanjutnya Dahlan bertanya terkait sejak kapan website judi online mulai beroperasi. Lagi-lagi Yudi mengatakan tidak tahu.
"Izin yang mulia, jadi untuk kapannya tidak bisa kita ketahui. Di mana dalam pemeriksaan kita secara digital, pemeriksaan itu kan, kita hanya memeriksa web story dari apa ada domain yang berhubungan dengan judi. Jadi untuk melihat apakah itu kapan kita tidak bisa yang mulia," papar ahli kepada majelis hakim.
Lantaran tidak bisa menjawab kepemilikan website judi tersebut, akhirnya Yudi diberi pertanyaan. Yudi ditanya terkait ahli apa sebenarnya yang mampu menjawab kepemilikan judi online yang diduga milik bos judi online Apin BK.
Lantas Yudi mengarahkan untuk memanggil pihak dari Kominfo.
"Saya kurang tahu, Yang Mulia. Tapi setahu saya Kominfo juga bisa," menjelaskannya Terang Yudi. ( SD / HS )