Medan( Sumatradaily.id ) | Abdul Latif ( 23 ) mengenal dengan terdakwa Alexander alias Alex kira- kira dibulan Desember 2022. Pada saat kejadian sekira pukul 10.00 wib, ada beberapa orang tinggi besar datang menanyakan kepada saksi mencari Alexander.
Kemudian orang- orang tersebut meminta ditunjukan keberadaan Alex. Selanjutnya saksi Latief membawa orang- orang tersebut mengarah ke kamar Alex. Didalam kamar ada terlihat istri dn bayi Alex.
Selanjutnya, setelah itu orang- orang tersebut masuk langsung melakukan pengeledahan didalam kamar. Karena tidak ditemukan adanya diduga sabu didalam kamar lalu Alex, istrinya sambil gendong bayi ikut keluar menuju mobil Sigra warna putih milik akex.
Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam mobil. Ditemukan 10 butir ekstasi disaksikan Alex. Selanjutnya istri Alex kembali ke hotel, lalu saksi menanyakan ada apa tadi kakak?... ada ekstasi 10 butir. Menurut saksi Latief karyawan hotel, Alex sudah menginap 1 bulan di hotel.
,.
Saksi Latief Karyawan HotelSelanjutnya hakim menanyakan pada terdakwa Alex dengan keterangan saksi. terdakwa Alex akui ada ditemukan ekstasi didalam mobil Sigra miliknya. Tes urine Alex dinyatakan positif oleh Labkrim.
Keterangan tersebut disampaikan saksi Abdul Latief selaku karyawan hotel dihadapan majelis hakim yang diketuai Arpan Yani dan Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Trian dari Kejaksaan Negeri Medan diruang sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN ) Medan, Kamis (11 / 05 / 2023 ).
Diketahui didalam dakwaan Alexander alias Alix ditangkap petugas kepolisian dari Polsek Medan Baru didapati didalam mobilnya 10 butir Ekstasi. ( SD / HS )