Medan ( Sumatradaily.id ) || Irama Pinem eli Colt Diesel tahun2011 dari Shworum 1 Kaban melalui Liesing BRI dengan harga Rp, 190 juta. Sedangkan pembayarankredit selanjutnya Irama Pinem membuka cek giro sebanyak 12 lembar seharga perlembarnya 5 juta selama 12 bulan.
Hal itu diterangkan oleh Irama Pinem dihadapanajelis hakim yang diketuai Dahlan Tarigan dan dua hakim anggota dan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ), Selasa ( 23 / 05 / 2023 ).
Selanjutnya keterangan Amri Kaban didepan majelis hakim, dirinya mendapatkan mobil truk Colt Diesel BK 4698 EL melalui jasa Leising dari tarikan mobil tersebut. Ketika ditanya hakim ketua dan anggota majelis, apakah saat jual beli truk tersebut di Shworum saksi ( Amri Kaban- Red ) siapa saja. Menurut Amri Kaban yang ada pada saat itu Cikipen Pinem, Irama Pinem dan saksi.
Lanjut majelis hakim apakah ada terdakwa disana saat jual beli di Shworum saksi, tidak ada pak hakim, Tegas Amri Kaban. Ketika hakim minta tanggapan terdakwa atas keterangan kedua saksi. Terdakwa mengakui mencicil melalui Puput karyawannya. Namun majelis hakimeminta terdakwa membuktikan sanggahannya pada persidangan berikutnya.
,
Saksi Irama dan AmriSebelumnya pada sidang kemarin terdakwa mengakui terima uang senilai Rp, 100 juta dari saksi Korban Rosmala Sebayang, Ia minta Majelis Hakim yang diketuai Dahlan Tarigan ( Wakil ketua PN ) Medan Menahan Terdakwa Indra Alamsyah. Hal itu dikatakan Korban Rosmala ketika dimintai keteranganya diparkiran Pengadilan Negeri Medan, Selasa (16 / 05 / 2023 ).
Kemudian korban Rosmala mengatakan,, truk yang ditawarkan terdakwa Indra Alamsyah kepadanya bukan miliknya melainkan milik saksi Roby. Sementara waktu menawarkan truk itu, terdakwa mengakui miliknya.
" Kan abang- Abang wartawan mendengarkan keterangan saksi Roby, bahwa truk itu dibelinya dari Irama Pinem tahun 2021 seharga Rp, 63 juta dengan kondisi mobil mati plat dan kondisi ban gundul serta perbaiki kerusakan lainnya.
Menurut korban Rosmala Sebayang, terdakwa Indra Alamsyah tidak ada itikad baik untuk memulangkan uangnya. Setelah korban melaporkan ke polisi, baru terdakwa Indra Alamsyah mentransfer melalui no rekening milik korban Rosmala Sebayang 100 juta untuk menghilangkan delik penggelapan uang.
Sedangkan untuk setatus terdakwa dari tahan rutan dialihkan tahanannya menjadi tahanan kota oleh Jaksa Afrianto Naibaho. Sementara belum ada perdamaian antara saksi korban Rosmala dengan terdakwa Indra Alamsyah. Selanjutnya pada pelimpahan ke Pengadilan, menurut keterangan Afrianto selaku JPU hanya melanjutkan saja bang, terang pada wartawan.
Hal yang sama juga dijelaskan hakim ketua Dahlan Tarigan ( hakim Ketuaajelis) usai persidangan diruang sidang Cakra 4 PN medan mengatakan kami hanya melanjutkan dari pelimpahan Jaksa sudah tidak ditahan.
Ketika dikonfirmasikan tentang keberatan korban Rosmala tidak ditahannya terdakwa dalam memjalani persidangan . Hakim ketua tersebut akan pertimbamgkan keberatan korban pada sidang- sidang berikutnya.
Sebab kami tidak pernah menahan terdakwa dan mengalihkan status tahanannya terdakwa dalam perkara ini. Namun kami tetap pertimbangkan keberatan Korban.
Persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemanggilan saksi Irama Pinem untuk didengar keterangannya didepan persidangan. (SD / HS)