Notification

×

Kategori Berita

Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Ahli Hukum Asuransi : " Penggugat dan Tergugat Harus Merujuk Pada Kesepakatan Perjanjian Awal Didalam Polis

11 Mei 2023, 12:51 WIB Last Updated 2023-05-11T05:51:56Z


   

      Ahli Saat Memberikan Keterangan


Medan ( Sumatradaily.id ) || Dua ahli yang dihadirkan dalam persidangan gugatan perdata Wanprestasi yang diajukan pemohon Halomoan Ho terhadap PT Sompo Insurance Indonesia menegaskan seharus pihak asuransi memberikan hak ganti rugi kepada nasabah/kliennya.


Persidangan yang berlangsung diruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Oloan Silalahi, Rabu (10/05/23), Tampak Tim Kuasa Hukum Pemohon dari Pusat Bantuan Hukum Peradi Medan-Sumut, Dr Azwir Agus, SH, MH, Hisar Sinaga, SH, MH, Rumintang Naibaho, SH, MH, Agam Iskranen Sandan, SH, Lamhot  Prengki Dennis, Aritonang, SH dan Toni Purwadi, menanyakan tanggapan ahli sekaitan permasalahan klaim asuransi yang tertunda kepada Kliennya Halomoan Ho kepada dua Ahli yang dihadirkan dalam persidangan yakni Ahli Hukum Pidana UNIKA, Dr Berlian Simarmata, SH, MH dan Ahli Hukum 

Asuransi (kontrak Kerjasama dan Keuangan) USU, DR Robert, SH, MH. 


Ahli Hukum Pidana UNIKA, Dr Berlian Simarmata menyebutkan bahwa menurut 

Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Polisi

bahwa memang benar telah terjadi tindak pidana pencurian yang dialami oleh Halomoan atau pemohon. 


Menjawab apa yang disampaikan Rumintang selaku Kuasa hukum pemohon adanya dua laporan kehilangan dimana pada laporan pertama dengan Nomor : LP/09/K/1/2018/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK.M.KOTA tertanggal 3 Januari 2018 dengan kehilangan sparepart mesin sawit dengan kerugian Rp.1.237.400.000 dan laporan kehilangan kedua dengan laporan polisi Nomor : STPM/189/11/2018/SPKT.Restabes Medan tertanggal 1 Februari 2018 dengan kerugian Rp.2.030.600.000,- menjawab itu, Berlian menegaskan bahwa ini menunjukan LHP

benar telah terjadi Pencurian tindak pidana dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak penyidik baik di Polsek Medan Kota maupun di Polrestabes Medan. 


Dari hasil Tim Penyidik dari progresnya maka dari proses penyelidikan memiliki unsur bukti maka ditingkatkan pada tahap penyidikan karena adanya perbuatan tindak pidana. 


"Jika terdapat perbedaan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polri dengan pihak internal perusahaan asuransi, sifatnya hanya memberikan masukan bagi pihak Perusahaan akan tetapi hasilnya tetap dari penyidik Polri yang mutlak diakui Negara Kesatuan RI," ucapnya. 


Senada dengan itu, Dr Robert dari USU menjelaskan bahwa kembali kepada kesepakatan awal pedoman pasal yang tertera di Polis menyatakan menunggu hasil Penyelidikan Polisi, nah kalau ada diluar itu harus ada kesepakatan dari kedua belah pihak. 


Sebab diawal sebelum perjanjian tentunya sudah dilakukan investigasi dan kunjungan ke lokasi lantas penentuan premi sesuai lokasi yang akan di Asuransi kan untuk penentuan besarnya persentase sesuai dengan kerawanan dilanjutkan dengan penandatangan penerbitan Polis. 


Sementara itu, pertanyaan menohok bahwa diawal pengajuan asuransi kan sudah dirincikan dan cek dokumen brkt dilakukan perhitungan nilainya apa saja yang masuk, setelah pembayaran premi hingga kesepakatan penerbitan polis. 


"Tapi kenapa ketika terjadi kehilangan lalu muncul klausul tambahan sehingga pihak asuransi terkesan tidak mau membayarkan klaim, ini kan aneh?, " tanya Agam Iskranen Sandan salah satu Kuasa hukum pemohon. 


Menjawab itu, Robert menyatakan adalah klausul diluar dari kesepakatan atau Endorsement yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan asuransi setelah klaim diajukan, adalah merupakan suatu perbuatan wanprestasi oleh perusahaan asuransi


"Jadi mengenai adanya prosedur barang tersebut, sudah dikenakan pajak atau asal usulnya, tidak ada kaitannya sebab sebelumnya kan sudah dilakukan kroscek,"ujarnya dalam persidangan. 


Usai mendengarkan dua ahli dalam persidangan, maka selanjut Ketua Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan. 


Sementara itu, Halomoan mengatakan bahwa pihaknya telah menjalani mekanisme prosedur/tahapan dalam mencairkan  klaim asuransi atas kerugian yang dialami pada 6 tahun yang lalu. 


sebenarnya yang menjadi prosedur proses pengklaiman  dan maksimal waktunya sebab proses pencairan klaim asuransi saya ini sudah berjalan 6 tahun. 


Namun belum ada kepastian apakah klaim asuransi diterima atau tidak. Pihak perusahaan asuransi hanya menjawab klaim sedang dalam proses dan begitu seterusnya dari awal.


"Saya berharap agar pihak asuransi menjalankan proporsinya sesuai dengan status perusahaan sebagai penanggung kerugian terhdap nasabahnya yang bila mengalami musibah sesuai isi kesepakatan dan jaminan yang tertulis pada polis asuransi PT Sompo'," terang Halomoan Ho. 


Karena dari dua bukti laporan ini menunjukan progres dari Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) oleh Tim Penyidik Polri. 

,


Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/189/K/11/2018/SPKT Restabes Medan tanggal 01 Februari 2018, atas laporan Halomoan Ho benar telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana yang diketahui terjadi pada hari Senin tanggal 23 Januari 2018 sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Semeru No. 01 Kec. Medan Kota, bahwa terdapat bukti permulaan guna membuat terang dugaan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana yang diduga dilakukan oleh orang tidak dikenal. 


Sehingga proses ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan karena diduga dari laporan Polisi tersebut dapat terpenuhi dengan dugaan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.


Dan itu juga sama proses LHP di Polsek Medan Kota dan Polrestabes menyatakan benar telah terjadi pencurian atas barang-barang yang dilaporkan sesuai Laporan Polisi. 


Nah bila merujuk pada ketentuan asuransi 

Pasal penggantian ganti rugi atau Klaim

pada point 8.3, Penanggung berhak menahan pemberian ganti rugi jika berkaitan dengan Klaim suatu pemeriksaan Oleh Polisi atau penyelidikan berdasarkan hukum Pidana telah dilakukan terhadap Tertanggung menunggu penyelesaian atau Penyelidikan tersebut.


Maka pengajuan proses Klaim ini sudah sesuai ketentuan pasal 8.3 proses klaim suatu pemeriksaan oleh polisi atau penyelidikan berdasarkan hukum pidana telah dilakukan terhadap Tertanggung menunggu penyelesaian pemeriksaan atau penyelidikan tersebut


"Dimana bila masih dalam status penyelidikan seharus klaim sudah dibayarkan kepada pemohon," ujar Halomoan.


Komentar

Tampilkan

  • Ahli Hukum Asuransi : " Penggugat dan Tergugat Harus Merujuk Pada Kesepakatan Perjanjian Awal Didalam Polis
  • 0

Terkini