Gianyar ( Sumatradaily.id ) | Kejaksaan Negeri Gianyar akan melakukan Penjualan Secara Lelang dan Penjualan Secara Langsung Barang Rampasan.. Kegiatan tersebut dilaksanakan Kejari Gianyar berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-002/A/JA/05/2015 Tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sitaan Eksekusi serta Berdasarkan surat KPKNL nomor S-1200/KNL.1401/2023 perihal Penyampaian Laporan Hasil Penilaian Barang Rampasan Pada Satker Kejaksaan Negeri Gianyar, Kamis ( 11/04/2023 ).
Adapun Barang Rampasan yang akan dilaksanakan Penjualan Secara Lelang dan Langsung berupa, (1). 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam No. Pol : DK 4393 QQ tanpa STNK dengan harga Rp. 846.000,- (delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah).
2.)1 (satu) buah Handphone warna biru merk Vivo Y12 dengan SIM card 0895331247115 dengan harga Rp. 532.000,- (llima ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
3.) 4 (empat) buah tabung gas LPG ukuran 50 Kg dalam keadaan isi, 10 (sepuluh) buah tabung gas LPG ukuran 12 Kg dalam keadaan isi, 4 (empat) buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg dalam keadaan kosong dengan harga Rp. 5.589.000,-(lima juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).
4.) 1 (satu) buah Handphone merk Iphone 8 dengan nomor Sim Card 081999001799 dengan harga Rp. 997.000,- (sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).
5.) 580 (lima ratus delapan puluh) buah tabung LPG ukuran 3 Kg (ada isinya) dengan rincian, 200 (dua ratus) buah tabung LPG ukuran 3 Kg (masih kosong).
-20 (dua puluh) buah tabung LPG ukuran 12 Kg (sudah terisi). 130 (seratus tiga puluh) buah tabung LPG ukuran 12 Kg (masih kosong). 13 (tiga belas) buah tabung ukuran 50 Kg (ada isinya),
-28 (dua puluh delapan) buah tabung ukuran 50 Kg (masih kosong) dengan harga Rp. 87.635.000,- (delapan puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
,
6.) 1 (satu) unit mobil Ertiga warna merah Nopol DK 1433 ABI dengan selembar STNK atas nama Nyoman Suciani, alamat Jalan TK. Pancoran IV, G No. 12 Link. Bekul, Panjer, Denpasar dengan harga Rp. 55.186.000,- (lima puluh lima juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah).
Sehingga nominal total keseluruhan penjualan secara lelang dan langsung adalah Rp. 150.785.000 (Seratus Lima Puluh Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah), untuk Barang Rampasan yang telah terjual harus segera diambil dan juga pembayarannya harus dilunasi terlebih dahulu, karena hasil penjualan akan segera disetorkan ke Kas Negara.
Untuk Barang Rampasan nomor 1 sampai dengan nomor 4 akan dilaksanakan Penjualan Secara Langsung dan untuk nomor 5 dan 6 Secara Lelang.
Dan untuk syarat-syarat Penjualan langsung adalah sebagai berikut , Bagi yang berminat silakan menghubungi Panitia Penjualan lelang dan Penjualan Langsung Kejaksaan Negeri Gianyar dengan membawa Identitas Kartu Tanda penduduk / KTP. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Penjualan lelang dan Penjualan Langsung Kejaksaan Negeri Gianyar Telp. 0361- 943086 / WA 083852356738.(
( SD / HS )