Notification

×

Kategori Berita

Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Edarkan Ekstasi, Bos Zoom KTV Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

4 Apr 2023, 20:43 WIB Last Updated 2023-04-04T13:43:19Z


     

Medan ( Sumarradaily.id )   Bos Zoom KTV, Alexander alias Alex (40) tahun didakwa Memiliki dan menguasai 10 butir Ekstasi oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Trian Adityia Ismail SH dari Kejaksaan Negeri Medan diruang sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri ( PN ) Medan dihadapan Majelis Hakim diketuai Khamaro Waruwu SH, Selasa (4/4/2023)


Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Trian Adhitya Izmail SH dalam surat dakwaannya menjerat terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Diketahui dalam nota dakwaan JPU, kasus bermula pada Jumat 30 Desember 2022 sekira pukul 10.00 WIB, petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi adanya peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Komplek CBD Polonia Blok DD Nomor 86-87, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara.


Kemudian petugas melakukan penyelidikan di lokasi tepatnya di Parkiran Redoorz CBD Polonia, lalu petugas melihat 1 unit Mobil Daihatsu Sigra warna putih yang terparkir di Redoorz CBD Polonia.


Selanjutnya, mobil tersebut diketahui milik dari terdakwa Alexander, lalu petugas melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan ditemukan 10 butir narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih seberat 3,7 gram didalam dashboard tengah mobil milik terdakwa Alexander.


Ketika diinterogasi, terdakwa Alexander mengakui telah menggunakan narkotika jenis pil ekstasi sejak tahun 2017. Selanjutnya, terdakwa Alexander beserta barang bukti diamankan ke Polsek Medan Baru guna diproses lebih lanjut.

,


Kendati ancaman pidana 20 tahun penjara, terdakwa Alexander tidak didampingi Penasihat Hukum. Ketika ditanyakan hakim apakah terdakwa didampingi Penasehat Hukum. Menurut terdakwa dirinya tidak butuh didampingi Penasihat Hukum, Saya siap beracara sendiri," kata terdakwa Alexander kepada hakim yang dihadirkan secara virtual dari rutan Kelas I Medan itu.


Selanjutnya majelis hakim meminta JPU menghadirkan saksi yang melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa Alexander yakni Boris Bonaparte dan Andrew Nababan personil Polsek Medan Baru.


Menurut saksi, semula mendapat informasi masyarakat bahwa terdakwa sering transaksi narkoba di Zoom KTV yang dikelolanya.


Berdasarkan informasi itu, kedua saksi itu melakukan penyidikan dan pengembangan dan menemukan 10 butir ekstasi di dashboard mobil terdakwa, 30 Desember 2022 di depan penginapan Redoorz CBD Polonia Medan. ( SD / HS )


Menyahuti keterangan kedua saksi itu, terdakwa Alexander membantahnya." Itu bukan ekstasi milik saya," ujarnya.


Ketika dikonfrontir hakim kembali, dua personil Polsek Medan Baru itu yakin 10 butir ekstasi tersebut milik terdakwa.


Untuk mendengar saksi, sidang menarik perhatian pengunjung itu dilanjutkan Selasa mendatang ()

Komentar

Tampilkan

  • Edarkan Ekstasi, Bos Zoom KTV Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
  • 0

Terkini