Medan ( Sumatradaily.id ) | Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Sayed Tarmizi SH menilai dalam pertimabangannya undercover buy ( penyamaran polisi) dianggap tidak sah, sehingga menjadi alasan untuk memvonis bebas ( vrijspraak) terdakwa Mulya Chandra alias Mul (44) warga Jalan Pancing V, Medan Labuhan itu soal kepemilikan sabu seberat 0,07 gram, Selasa (14/3/2023)
Hakim tak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Rahmayani Amir, ) dari Kejari Medan, yang semula menuntut terdakwa terbukti melanggar pasal 112 UU Narkotika No. 35 tahun 2009 meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.
"Namun majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU dan membebaskan terdakwa Mulya Chandra dari seluruh dakwaan dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum mengeluarkan terdakwa dari tahanan, memulihkan harkat dan martabatnya," tegas hakim Ketua Said, dalam sidang virtual di Ruang sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri ( PN ) Medan.
Dua saksi yang dihadirkan terdakwa yakni Ngatemi dan Anisah Jamalia selaku ibu dan saudara terdakwa membantah dalil Jaksa bahwa terdakwa menjual sabu kepada seorang polisi yang menangkapnya." Tidak ada transaksi dan penangkapan tanggal 21 September 2022.Tapi yang ada 4 polisi masuk ke rumah terdakwa pada pukul 21 September 2022 pukul 11.00 wib," ujar Hakim Sayeed mengutip keterangan dua saksi yang meringankan.
Menurut hakim, dua saksi itu menerangkan sehabis terdakwa pulang bekerja sebagai sopir travel mendadak 4 polisi menyergap rumah ibu terdakwa dan terdakwa itu membantah sabu seberat 0,07 gram itu miliknya.
Selain itu, undercover buy ( penyamaran polisi) untuk menangkap terdakwa itu dinilai tidak sah karena tidak melalui seizin atasannya." Kalau polisi di lapangan bisa melakukan undercover buy tanpa izin atasan bisa meresahkan masyarakat," kata hakim.
Selain itu polisi yang menangkap tidak menunjukkan surat perintah penangkapan dan penggeledahan," lanjut hakim.
Atas putusan hakim tersebut, terdakwa dan JPU diberi waktu 7 hari untuk mengajukan upaya
hukum selanjutnya.
Diketahui, pada 21 September 2022, tiga anggota Polrestabes Medan mendapat informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Banten Gang Amal Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia.
Mendapat informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan menghampiri terdakwa dan mengatakan akan membeli sabu. Lalu ketika terdakwa akan menyerahkan 1 bungkus plastik klip berisi sabu, langsung mengamankan terdakwa dan barang bukti sabu seberat 0,07 gram.
Dari tangan sebelah kanan terdakwa ditemukan uang sebesar Rp112.000, dari saku terdakwa. Saat di introgasi, terdakwa mengakui bahwa sabu diperoleh dari Ijul (DPO) yang akan diperjualbelikan terdakwa. Dan uang sebesar Rp112.000, adalah uang hasil penjualan. (Pung)
Teks foto : Majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi saat membacakan putusan terdakwa Mulya Chandra. ( SD / HS )