Notification

×

Kategori Berita

Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Terkait Dugaan Jual Beli Lahan Sport Center, Lingkar Indonesia Laporkan Gubsu, BPN dan Mantan Dirut PTPN II ke KPK

7 Mar 2023, 12:12 WIB Last Updated 2023-03-07T05:26:24Z


            Saat Orasi Didepan Gedung  KPK


Medan ( Sumatradaily.id ) | Terkait Jual Beli Lahan Sport Center yang berada di Desa Sena Kecqaamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang, Lingkar Indonesia Laporkan Gu1bernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) akhir Pebruari lalu.


Tentang pelaporan terhadap Gubsu ke KPK akhir Pebruari yang lalu dibenarkan oleh Tua Abel Sirait yang merupakan Direktur Eksekutif Lingkar Indonesia.

" Benar kami dari Lingkar Indonesia telah melaporkan Gubernur Sumut ke KPK melalui Dumas, karena diduga melakukan Perbutan Melawan Hukum ( PMH) dengan menelan anggaran sebesar Rp,- 152.981.975.472  sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, " Terang Abel Sirait kepada wartawan.

Menurut Tua Abel Sirait selaku Direktur Eksekutif Lingkar Indonesia dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Gubsu Edy Rahmayadi antara lain, menggunakan SK 10 Bodong sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menjual aset negara oleh PTPN II.


Lanjut Tua Abel Sirait, " Bagaimana ada jual beli tanah, dasar hukumnya tidak sah. Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dalam putusan nomor 44/G/2022/PTUN MDN yang mengungkap fakta bahwa sertifikat nomor 2 telah batal.

Dikatakan Tua Abel Sirait selain Gubsu, Lingkar Indonesia juga turut menyertakan nama Kepala BPN Sumut, BPN Deli Serdang, Mantan Dirut PTPN II dalam laporan ke KPK akhir Pebruari 2023 didampingi Direktur Investigasi, Edy Simatupang.


Hal lainnya terjadi di lokasi lahan Sport Center telah terjadi pengusiran paksa terhadap Kelompok Tani disana, pihak  Dinas Pemuda Olahraga mengerahkan ratusan personil Satpol PP untuk menghancurkan dan mengusir anggota Kelompok Tani Sejahtera Deli Bersatu beberapa waktu lalu. Sebab, kasus proyek yang rencananya digunakan saat PON 2024, " Papar Abel Sirait.


Lanjut Abel, " hasil investigasi mereka ditemukan pula bahwa hingga saat ini pernohonan perpanjangan HGU oleh PTPN II berulang kali ditolak BPN. Artinya, aset yang mereka klaim sebagai milik mereka harusnya merupakan milik negara sehingga Pemerintah Provinsi Sumut tidak boleh mengeluarkan uang untuk membeli asetnya miliknya sendiri. Sebab aturannya jelas,  ketika HGU tidak diperpanjang lagi, maka status tanah  bukan lagi milik PTPN II .Seharusnya kembali ke negara dong. Siapa negara itu, ya Pemerintah Provinsi Sumut,”  Ungkap  pucuk pimpinan lembaga yang konsen memonitoring kasus kasus korupsi di pemerintahan ini.
,

   " Diduga adanya skenario jual beli tersebutlah patut mejadi dugaan kuat bagi kami Lingkar Indonesia bahwa telah dibentuknya skenario jual beli yang seakan-akan sah dengan melibatkan beberapa pihak. Sehingga dalam laporannya ke KPK, Abel menyebut menyertakan nama Kepala BPN Sumut, BPN Deli Serdang, Mantan Dirut PTPN II, selain Edy Rahmayadi selaku Gubernur Sumut sebagai terlapor, " Tandas Abel lagi pada wartawan.

Sementara itu, Sekretaris Kelompok Tani Sejahtera Deli Bersatu, Pahala Napitupulu mengungkapkan bahwa tanah PTPN II yang telah kembali menjadi aset negara juga harusnya dibagikan kepada masyarakat, bukan para pihak kapitalis hanya demi mencari untung. Bertahannya mereka di lokasi yang dibeli Pemprov Sumut dengan SK 10 bodong itu, dikarenakan ia paham sekaligus memiliki data fisik yang akurat soal tanah itu.

“Kami paham itu punya negara tapi bukan punya PTPN II. Kami menengaskan jika tanah itu harusnya dibagikan ke kelompok tani. Kami sanggup untuk membayar pelepasannya,” tegas Pahala.


Kadiskominfo Sumut Asbun, Berusaha Kaburkan Fakta Tentang Sport Center
,



| Pernyataan dari Kadiskominfo Sumut, Ilyas Sitorus kepada publik mengenai ganti rugi sesuai ketentuan dinilai asal bunyi atau ‘asbun’, dan berusaha mengaburkan fakta bahwa persoalan sport centre adalah jual beli lahan tanpa adanya dasar hukum.


Dikatakan Sekretaris Kelompok Tani Sejahtera Deli Bersatu, Pahala Napitupulu, ganti rugi seharusnya tidak boleh dilakukan sebab jual beli tanah antara Pemrov Sumut dengan PTPN II hanya menggunakan SK 10 yang tidak memiliki kekuatan hukum untuk
[7/3 11.54] Apri: menguasai bahkan menjual.

“Asbun itu Kadiskominfo Sumut. Bagaimana pula mereka bicara ganti rugi, padahal dasar jual beli tanah mereka tidak ada. Jadi apa dasarnya mereka keluarkan ganti rugi untuk kelompok tani. Tanah itu bukan milik PTPN II,” ungkap Pahala, Minggu (5/3/2023) siang.
,

   Kelompok Tani Hadang Alat Berat Dilokasi

Dijelaskan Pahala, ikutnya Ilyas Sitorus memberikan keterangan harus dipertanyakan didalam proyek sport centre. Pasalnya, pernyataannya tersebut telah menutup-nutupi fakta lain bahwa sertifikat nomor 2 sport centre yang dijadikan lokasi pembangunan stadion utama untuk PON 2024 telah dibatalkan.

“Kalau bisa jangan hanya cakap saja. Coba tunjukkan kepada publik sertifikat asli sport centre. Tunjukkan dasar jual beli tanah dan bukti transaksinya kepada publik. Sebab yang saya bilang ini sudah disidangkan, penggugatnya pak Yan Rosa Lubis,” buka Pahala.

Sebelumnya, Yan Rosa Lubis Sabtu 5 Maret 2023 kemarin membeberkan bahwa ia telah menggugat BPN Deli Serdang sebagai pihak yang mengeluarkan dua sertifikat. Gugatan tersebut berakhir dengan keluarnya putusan nomo@r 44/G/2022/PTUNPTUN-MDN yang mengungkap fakta bahwa sertifikat nomor 2 telah batal.

Selain Itu, sidang gugatan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sedang berjalan dengan tergugat BPN Deli Serdang, PTPN II dan Dispora Sumut. Sejauh ini, para tergugat belum dapat menunjukkan bukti bahwa SK 10 adalah dasar yang absah untuk menjual tanah seluas 300 Ha. Pembatalan sertifikat nomor 2 sport centre juga terkuak di sana ( SD / HS )
Komentar

Tampilkan

  • Terkait Dugaan Jual Beli Lahan Sport Center, Lingkar Indonesia Laporkan Gubsu, BPN dan Mantan Dirut PTPN II ke KPK
  • 0

Terkini